- mengonfirmasi adanya lobi aktif dari asosiasi travel haji kepada oknum pejabat Kementerian Agama
- Skandal ini berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun
- Akar masalah adalah pembagian kuota tambahan yang melanggar UU No. 8 Tahun 2019
Suara.com - Babak baru dalam skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji mulai tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara blak-blakan mengungkap adanya pertemuan lobi antara asosiasi biro perjalanan haji dengan pejabat di internal Kementerian Agama (Kemenag).
Pertemuan ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang kini merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi lobi tersebut terjadi di Jakarta. Menurutnya, perwakilan asosiasi travel secara aktif mendekati oknum di Kemenag untuk "mengamankan" jatah dari kuota ekstra tersebut.
“Asosiasi itu datang ke Jakarta, melakukan pertemuan dengan oknum di Kementerian Agama,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025) malam.
Setelah lobi berhasil, kuota haji khusus yang seharusnya diatur ketat oleh negara, justru dibagikan oleh asosiasi tersebut kepada para anggotanya. Pembagian ini, kata Asep, didasarkan pada tingkat keaktifan masing-masing biro perjalanan di dalam asosiasi.
“Seluruh travel (biro perjalanan haji, red.) yang ada di asosiasi tersebut kemudian mendapat bagian,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun, Mantan Menteri Dicegah ke Luar Negeri
Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Tak lama berselang, eskalasi kasus meningkat drastis.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian keuangan negara dalam skandal ini yang angkanya sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
Langkah KPK ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Sebelumnya, Pansus telah menyoroti sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi.
Pelanggaran Undang-Undang yang Fatal
Pangkal masalah dari dugaan korupsi ini adalah keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus). Kebijakan ini dinilai menabrak aturan secara frontal.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa alokasi untuk kuota haji khusus hanyalah sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya wajib dialokasikan untuk kuota haji reguler yang antreannya telah puluhan tahun. Pembagian 50:50 oleh Kemenag jelas merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang tersebut dan membuka celah besar bagi praktik korupsi.
Berita Terkait
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji