Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN) kembali menjadi sasaran peretas alias hacker. Kali ini, seorang hacker bernama Bjorka mengklaim, berhasil mendapatkan surat-surat yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru bicara BIN Wawan Hari Purwanto angkat bicara soal klaimnya Bjorka tersebut. Ia juga membantah, kalau dokumen-dokumen yang ditujukan ke Jokowi telah diretas.
"Hoax itu," kata Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Wawan mengemukakan, kalau dokumen milik BIN aman terkendali. Ia bahkan menyebut, kalau dokumen BIN sudah terenkripsi secara berlapis. Dokumen yang dibuat BIN itu, kata Wawan, menggunakan samaran. Khususnya dokumen yang hendak dikirimkan ke Jokowi.
Menurutnya, dokumen yang dikirim ke Jokowi itu dilindungi oleh sandi. Dengan demikian, Wawan menyebut kecil kemungkinan dokumen BIN akan bocor.
"Selalu dilakukan melalui kripto (sandi), dan kripto setiap saat diubah. Jadi dokumen BIN ke Presiden tidak bocor."
Surat BIN untuk Jokowi Diretas
Sebelumnya diberitakan, seorang hacker bernama Bjorka mengklaim telah berhasil melakukan peretasan terhadap kumpulan dokumen yang dikirimkan ke Presiden Jokowi. Sementara di dalamnya juga diklaim terdapat dokumen rahasia dari BIN.
Bjorka memamerkan hasil peretasannya itu melalui forum breached.to pada Jumat (9/9/2022). Dalam unggahannya, Bjorka menampangkan logo Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Surat Presiden Jokowi dan BIN Berkualifikasi Rahasia Beredar di Internet, Ini Tanggapan Istana
"Berisi transaksi surat tahun 2019-2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia," demikian yang Bjorkan tulis pada unggahannya.
Kemudian di bawahnya terdapat bocoran isi dari dokumen yang diklaim didapatkan Bjorka. Seperti misalnya surat rahasia kepada presiden dalam amplop tertutup dan surat rahasia kepada mensesneg dalam amplop tertutup.
Lalu ada pula dokumen soal gladi bersih dan pelaksanaan upacara bendera pada peringatan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019. Dokumen lainnya yakni Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara hingga Penunjukan Plh Deputi Hukum dan PUU Tanggal 2 s.d. 9 Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI