Suara.com - Aparat kepolisian didesak oleh Komnas Perempuan untuk segera menerapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam pengusutan kasus kekerasan seksual di Alor, NTT oleh calon pendeta SAS.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan bahwa UU TPKS dapat diterapkan untuk mengusut kasus kekerasan seksual di NTT tersebut dan digunakan untuk pendampingan para korban.
“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” katanya pada Minggu (11/9/2022).
Pihak Komnas Perempuan kemudian juga turut mengapresiasi masyarakat yang memberi pendampingan pada para korban kekerasan seksual calon pendeta berinisial SAS tersebut.
Andy juga mengapresiasi upaya masyarakat yang mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual itu.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU TPKS pendampingan dilakukan oleh pengadaan layanan, dalam hal ini terutama oleh UPTD P2TP2A.
Pihaknya mengusulkan penggunaan UU tersebut karena UU itu dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan sendiri ujar dia, mempunyai peran dalam pemantauan pada proses implementasi UU tersebut. Ia juga berharap agar dalam prosesnya UU itu diterapkan.
Hingga kini, sudah ada 12 korban kasus kekerasan seksual yang sudah melapor ke kepolisian. Aparat kepolisian setempat juga sudah menangkap dan menahan tersangka.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta Bertambah Jadi 12 Orang
Polisi masih terus mengusut dan menyelidiki kasus itu untuk mencari tahu apakah ada korban lain lagi, akibat perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh SAS. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta Bertambah Jadi 12 Orang
-
Calon Pendeta di NTT Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Terus Bertambah
-
Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di NTT Bertambah dari 6 Jadi 12 Orang
-
Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang, Umurnya 13 sampai 19 Tahun
-
12 Orang Jadi Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor, Korban Direkam dan Difoto saat Telanjang Lalu Diancam
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!