Suara.com - Aparat kepolisian didesak oleh Komnas Perempuan untuk segera menerapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam pengusutan kasus kekerasan seksual di Alor, NTT oleh calon pendeta SAS.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan bahwa UU TPKS dapat diterapkan untuk mengusut kasus kekerasan seksual di NTT tersebut dan digunakan untuk pendampingan para korban.
“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” katanya pada Minggu (11/9/2022).
Pihak Komnas Perempuan kemudian juga turut mengapresiasi masyarakat yang memberi pendampingan pada para korban kekerasan seksual calon pendeta berinisial SAS tersebut.
Andy juga mengapresiasi upaya masyarakat yang mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual itu.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU TPKS pendampingan dilakukan oleh pengadaan layanan, dalam hal ini terutama oleh UPTD P2TP2A.
Pihaknya mengusulkan penggunaan UU tersebut karena UU itu dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan sendiri ujar dia, mempunyai peran dalam pemantauan pada proses implementasi UU tersebut. Ia juga berharap agar dalam prosesnya UU itu diterapkan.
Hingga kini, sudah ada 12 korban kasus kekerasan seksual yang sudah melapor ke kepolisian. Aparat kepolisian setempat juga sudah menangkap dan menahan tersangka.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta Bertambah Jadi 12 Orang
Polisi masih terus mengusut dan menyelidiki kasus itu untuk mencari tahu apakah ada korban lain lagi, akibat perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh SAS. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta Bertambah Jadi 12 Orang
-
Calon Pendeta di NTT Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Terus Bertambah
-
Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di NTT Bertambah dari 6 Jadi 12 Orang
-
Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang, Umurnya 13 sampai 19 Tahun
-
12 Orang Jadi Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor, Korban Direkam dan Difoto saat Telanjang Lalu Diancam
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur