Suara.com - Aparat kepolisian didesak oleh Komnas Perempuan untuk segera menerapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam pengusutan kasus kekerasan seksual di Alor, NTT oleh calon pendeta SAS.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan bahwa UU TPKS dapat diterapkan untuk mengusut kasus kekerasan seksual di NTT tersebut dan digunakan untuk pendampingan para korban.
“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” katanya pada Minggu (11/9/2022).
Pihak Komnas Perempuan kemudian juga turut mengapresiasi masyarakat yang memberi pendampingan pada para korban kekerasan seksual calon pendeta berinisial SAS tersebut.
Andy juga mengapresiasi upaya masyarakat yang mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual itu.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU TPKS pendampingan dilakukan oleh pengadaan layanan, dalam hal ini terutama oleh UPTD P2TP2A.
Pihaknya mengusulkan penggunaan UU tersebut karena UU itu dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan sendiri ujar dia, mempunyai peran dalam pemantauan pada proses implementasi UU tersebut. Ia juga berharap agar dalam prosesnya UU itu diterapkan.
Hingga kini, sudah ada 12 korban kasus kekerasan seksual yang sudah melapor ke kepolisian. Aparat kepolisian setempat juga sudah menangkap dan menahan tersangka.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta Bertambah Jadi 12 Orang
Polisi masih terus mengusut dan menyelidiki kasus itu untuk mencari tahu apakah ada korban lain lagi, akibat perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh SAS. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta Bertambah Jadi 12 Orang
-
Calon Pendeta di NTT Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Terus Bertambah
-
Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di NTT Bertambah dari 6 Jadi 12 Orang
-
Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang, Umurnya 13 sampai 19 Tahun
-
12 Orang Jadi Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor, Korban Direkam dan Difoto saat Telanjang Lalu Diancam
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara