Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuat tim yang khusus menangani polisi-polisi yang terlibat kasus pelanggaran HAM.
"Kami meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Taufan kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Permintaan itu, merupakan salah satu poin rekomendari Komnas HAM kepada Presiden Jokowi dari hasil laporan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Laporan tersebut diserahkan lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Seperti yang sekarang kita alami anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," kata Taufan.
Kemudian, Taufan juga meminta agar Komnas HAM dilibatkan dalam pengawasan penanganan pelanggaran HAM yang menyeret anggota Kapolri.
"Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan komnas HAM," kata Taufan.
Tak hanya itu Komnas HAM juga meminta agar dilakukan pengawasan atau audit terkait kinerja dan kultur Polri.
"Untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lain," ujar Taufan.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua (Brigadir J) tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami," sambungnya.
Dalam laporannya kepada Jokowi, Komnas HAM menyimpulkan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai extra judicial killing.
"Pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini yang dilakukan saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua (Brigadir J)," kata Taufan.
Kesimpulan kedua, terjadi obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu dilakukannya secara sistematis.
Oleh karenanya, Komnas HAM menyebut pembunuhan Brigadir J, merupakan kejahatan yang sempurna. Pasal 340 KUHP yang disangkakan dinilai sudah tepat.
"Kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya," kata Taufan.
"Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana itu kesimpulan kami," sambungnya.
Berita Terkait
-
Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding
-
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan Pada AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Brigadir J
-
Hacker Bjorka Sebut Muchdi PR Aktor Pembunuh Munir, Begini Reaksi Ketua Komnas HAM
-
Tak Ada Soal Kekerasan Seksual Putri Chandrawati dalam Laporan Komnas HAM ke Jokowi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa