Suara.com - Organisasi massa atau ormas Batalyon 120 Makassar tuai sorotan usai sejumlah anggotanya digrebek polisi pada Minggu (11/9/2022) pukul 02.30 WITA. Penggebrekan ini terjadi di markas mereka di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar.
Tim Thunder Samapta Polda Sulsel, yang melakukan penggebrekan, kemudian mengamankan 48 orang dan 20 unit sepeda motor. Semuanya disebut masih anak-anak yang dirangkul menjadi anggota ormas.
Adapun berikut fakta-fakta seputar ormas Batalyon 120 Makassar yang menuai sorotan usai beberapa anggotanya digrebek polisi.
1. Profil Singkat Batalyon 120
Batalyon 120 dibentuk dan diresmikan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto pada 14 Maret 2022. Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menjadi penanggung jawab.
Tujuan dibentuknya Batalyon 120, kata Nana, agar Makassar yang selama ini dikenal kerap melakukan konflik, seperti perang antarkelompok atau adanya pelaku pembusuran menjadi kota yang kondusif dan nyaman.
Ormas itu mengajak para pemuda dari latar belakang yang berbeda, termasuk mantan preman hingga geng motor. Adapun markasnya sudah disinggung, yakni berlokasi di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar.
2. Ditemukan Senjata Tajam dan Miras
Dalam penggerebekan, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam. Mulai dari 164 anak busur panah, 3 ketapel, 4 bilah parang, dan 1 senjata api rakitan jenis papporo. Lalu, ada pula 38 botol miras kosong di lokasi.
Semua barang bukti itu dikumpulkan di sekretariat Batalyon 120 yang diketahui akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Disebutkan juga, busur yang ditemukan menjadi bagian dari setoran para anggota.
3. Kanit Reskrim Dipecat
Buntut dari penggrebekan, Kanit Reskrim Iptu Faisal disebut dipecat karena tidak profesional dan telah menyelewengkan perintah atasan. Namun, kabar ini kemudian dinyatakan tidak benar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto membantah kabar Kanit Reskrim Iptu Faisal dicopot karena penggerebekan Batalyon 120. Pemecatan disebutnya memang dilakukan kepada Iptu Faisal, namun karena masalah lain.
4. Tidak Ada Unsur Pidana
Kombes Budi Haryanto juga memastikan tidak ada unsur pidana dalam penggerebekan Batalyon 120. Barang bukti yang diamankan di lokasi justru merupakan sitaan dari pelaku kriminal yang akan diserahkan ke Polrestabes Makassar.
Berita Terkait
-
Batalyon 120 Sering Bikin Gaduh, Digerebek Polisi, Warga Senang: Aneh, Kanit Reskrim Polsek Tallo Malah Dicopot Kapolrestabes Makassar, Ada Apa?
-
Terbaru! Persebaya Kalah 0-3 dari PSM Makassar
-
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Pekan ke-10: Ada Bhayangkara FC vs Borneo FC hingga Persija vs Madura United
-
Klasemen Liga 1 Jelang Laga Pekan ke-10: Persija Tempel Madura United di Papan Atas
-
Alasan Yakob Sayuri Wajib Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok