Suara.com - Seorang pria Jerman dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa (13/9/2022) waktu setempat karena menembak mati seorang kasir stasiun pompa bensin setelah perselisihan menyoal masker.
Pembunuhan di kota bagian barat, Idar-Oberstein pada 18 September tahun lalu itu mengejutkan Jerman.
Terdakwa berusia 50 tahun itu juga dihukum karena kepemilikan senjata ilegal. Ia tidak memiliki lisensi untuk senjata yang digunakan dalam pembunuhan itu, kata kantor berita Jerman DPA.
Pihak berwenang mengatakan pria itu mengatakan kepada polisi bahwa ia bertindak “karena marah'' setelah ditolak oleh petugas berusia 20 tahun tersebut karena tidak mengenakan masker saat membeli bir di pom bensin tersebut. Persyaratan untuk memakai masker di toko adalah salah satu langkah yang diterapkan di Jerman pada saat itu untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
Polisi mengatakan tersangka, seorang warga negara Jerman yang diidentifikasi di media lokal sebagai Mario N., meninggalkan stasiun pompa bensin itu setelah perselisihan tersebut tetapi kembali setengah jam kemudian dan menembak kasir itu di kepalanya.
Ia awalnya melarikan diri dari tempat kejadian tetapi menyerahkan diri ke polisi setelah perburuan besar-besaran digelar.
Pengacara pembela dalam persidangan di pengadilan negara bagian di Bad Kreuznach, yang berlangsung selama enam bulan itu, mengupayakan hukuman yang lebih ringan. Mereka berargumen bahwa ada batasan sampai sejauh mana tersangka, yang menurut seorang ahli sedang mabuk pada saat melakukan penembakan itu, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Jaksa telah meminta pengadilan itu untuk menyatakan terdakwa “bersalah serius,'' yang akan secara efektif menghalangi kemungkinan dirinya mendapatkan pembebasan awal setelah 15 tahun menjalani hukuman penjara seumur hidup. Namun, hakim menolaknya. (Sumber: VOA)
Baca Juga: Mobil Travel Wisatawan Masuk Jurang di Banyuwangi, 2 Warga Negara Jerman Jadi Korban
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tak Pernah Perintahkan Bunuh Brigadir J, Bharada E Salah Persepsi? Begini Ceritanya
-
Sorotan Peristiwa Kemarin, 2 WNA Jerman Kecelakaan di Banyuwangi sampai Pria Sampang Tewas Usai Kalah Duel Carok
-
Suami Habisi Nyawa Istri gegara Terbakar Cemburu Tak Pulang Tiga Hari
-
KPAI Minta Pondok Pesantren Gontor Juga Harus Ikut Bertanggungjawab Pada Korban Luka-luka
-
Klub Raksasa Liga Jerman Borussia Dortmund Akan Bertandang ke Indonesia, Bertanding Melawan Persib Bandung dan Persebaya
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga