Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengkritik rencana penghapusan golongan daya pelanggan listrik 450 VA. Ia menyebut kebijakan tersebut terburu-buru dan tidak berperasaan.
Menurut Mulyanto, seharusnya pemerintah cermat dan komprehensif mengatasi surplus listrik atau over suplly PLN. Sehingga tidak sampai mengorbankan rakyat lewat penghapusan golongan daya 450 VA.
"Jangan sampai kesalahan pemerintah merencanakan kebutuhan listrik ditimpakan kepada rakyat kecil. Ini tidak adil," kata Mulyanto, Rabu (14/9/2022).
Kata dia, saat ini masyarakat sedang dalam kondisi sulit. Mulai dari dampal pandemi Covid-19 belum pulih hingga imbas kenaikan harga BBM dan kenaikan harga bahan makanan.
“Apa pemerintah sudah tidak mampu lagi renegosiasi dengan pihak pembangkit listrik swasta (IPP) untuk mengerem tambahan pembangkit baru dalam upaya menekan surplus listrik ini?" kata Mulyanto.
Sementara itu terkait introduksi listrik dari sumber energi baru-dan energi terbarukan, Mulyanto mewanti-wanti pemerintah agar jangan tergopoh-gopoh dan manut saja didikte pihak internasional.
Sebab jika sikap pemerintah seperti demikian, Mulyanto mengatakan pihak yang menjadi korban ialah rakyat.
Menurut Mulyanto, apabila memang golongan daya 450 VA dihapus dan dialihkan ke 900 VA, maka pemerintah tidak boleh lepas tangan. Ia meminta pemerintah memberikan subsidi listrik.
"Jangan subsidinya ikut dihapus, ini akan memberatkan rakyat. Kemudian perpindahan daya listrik PLN dari 450 VA ke 900 VA tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun," kata Mulyanto.
Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Listrik 450 VA Bagi Warga Miskin Dinilai Bukan Solusi
Tetapi sebelum menentukan kebijakan-kebijakan tersebut, Mulyanto mengingatkan pemerintah untuk lebih dulu berkonsultasi dengan DPR melalui Komisi VII yang membidangi energi.
"Komisi VII DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait meminta keterangan soal ini," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kebijakan Penghapusan Listrik 450 VA Bagi Warga Miskin Dinilai Bukan Solusi
-
Dengar Listrik Kaum Miskin 450 VA Bakal Dihapus, Warga Bogor: Harus Minta Tolong ke Siapa
-
PLN Bali Belum Terima Arahan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
-
Listrik Kaum Miskin 450 VA Bakal Dihapus, Emak-emak di Bekasi: Kita Lagi Rakyat yang Jadi Korban
-
Tarif Listrik 2022 Terbaru, 450 VA Dihapus, Rakyat Miskin Bayar Berapa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi