Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengkritik rencana penghapusan golongan daya pelanggan listrik 450 VA. Ia menyebut kebijakan tersebut terburu-buru dan tidak berperasaan.
Menurut Mulyanto, seharusnya pemerintah cermat dan komprehensif mengatasi surplus listrik atau over suplly PLN. Sehingga tidak sampai mengorbankan rakyat lewat penghapusan golongan daya 450 VA.
"Jangan sampai kesalahan pemerintah merencanakan kebutuhan listrik ditimpakan kepada rakyat kecil. Ini tidak adil," kata Mulyanto, Rabu (14/9/2022).
Kata dia, saat ini masyarakat sedang dalam kondisi sulit. Mulai dari dampal pandemi Covid-19 belum pulih hingga imbas kenaikan harga BBM dan kenaikan harga bahan makanan.
“Apa pemerintah sudah tidak mampu lagi renegosiasi dengan pihak pembangkit listrik swasta (IPP) untuk mengerem tambahan pembangkit baru dalam upaya menekan surplus listrik ini?" kata Mulyanto.
Sementara itu terkait introduksi listrik dari sumber energi baru-dan energi terbarukan, Mulyanto mewanti-wanti pemerintah agar jangan tergopoh-gopoh dan manut saja didikte pihak internasional.
Sebab jika sikap pemerintah seperti demikian, Mulyanto mengatakan pihak yang menjadi korban ialah rakyat.
Menurut Mulyanto, apabila memang golongan daya 450 VA dihapus dan dialihkan ke 900 VA, maka pemerintah tidak boleh lepas tangan. Ia meminta pemerintah memberikan subsidi listrik.
"Jangan subsidinya ikut dihapus, ini akan memberatkan rakyat. Kemudian perpindahan daya listrik PLN dari 450 VA ke 900 VA tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun," kata Mulyanto.
Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Listrik 450 VA Bagi Warga Miskin Dinilai Bukan Solusi
Tetapi sebelum menentukan kebijakan-kebijakan tersebut, Mulyanto mengingatkan pemerintah untuk lebih dulu berkonsultasi dengan DPR melalui Komisi VII yang membidangi energi.
"Komisi VII DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait meminta keterangan soal ini," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kebijakan Penghapusan Listrik 450 VA Bagi Warga Miskin Dinilai Bukan Solusi
-
Dengar Listrik Kaum Miskin 450 VA Bakal Dihapus, Warga Bogor: Harus Minta Tolong ke Siapa
-
PLN Bali Belum Terima Arahan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
-
Listrik Kaum Miskin 450 VA Bakal Dihapus, Emak-emak di Bekasi: Kita Lagi Rakyat yang Jadi Korban
-
Tarif Listrik 2022 Terbaru, 450 VA Dihapus, Rakyat Miskin Bayar Berapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS