Suara.com - Tahapan Pemilihan Umum di Indonesia terus bergulir. Setelah melewati masa pendaftaran partai politik pertengahan Agustus lalu, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan bahwa ada 7 partai politik yang tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan itu diambil dalam sidang administrasi Bawaslu pada Selasa lalu (13/9/2022). Tujuh parpol yang dinyatakan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Sebelumnya tujuh parpol tersebut melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sehingga parpol tersebut tidak diterima pendaftarannya.
Sidang Administrasi Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu (14/9).
Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbagan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum diambil keputusan.
Salah satunya dalam laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Salah satu anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenti mengatakan, dalam laporan itu ada kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di tingkat kecamatan, sehingga laporan tersebut tidak dikabulkan oleh Bawaslu.
Namun menurut Lolly, kekeliruan itu telah diperbaiki oleh pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu, yang dikeluarkan KPU pada 15 Agustus 2022 lalu, pukul 21.31 WIB.
Baca Juga: Partai Demokrat akan Tentukan Arah Koalisi Hingga Soal Pilpres 2024 saat Rapimnas Besok
"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, pada laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII 2022 Partai Pandu Bangsa menyatakan terlapor atau KPU telah melakukan penundaan atau melakukan jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.
Namun setelah diteliti, dalam pertimbangan hukum, majelis sidang berpendapat dalil itu menjadi tidak berdasar karena terdapat kesepakatan antara terlapor dengan Syamsul Fajri yang merupakan penghubung Partai Pandu Bangsa, dimana kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepahaman serta dijelaskan juga oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar bahwa memang ada kesepakatan mengenai penundaan pemeriksaan tersebut.
"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.
Setelah pendaftaran di KPU ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu, ada 14 partai politik yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Dari 14 laporan tersebut, Bawaslu hanya menindaklanjuti 9 laporan. Sebelumnya, pada Jumat (9/9/2022) Bawaslu juga telah memutuskan bahawa Partai Pelita dan Partau IBU tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yakni proses verifikasi administrasi.
Berita Terkait
-
Partai Demokrat akan Tentukan Arah Koalisi Hingga Soal Pilpres 2024 saat Rapimnas Besok
-
Rekrutmen Panwascam di Bandar Lampung Dibuka 21 September 2022, Berikut Jadwal Tahapannya
-
Tak Terima Namanya Dicantumkan sebagai Pengurus Parpol, Guru Honorer Lapor ke KPU Metro
-
Perkuat Pengawasan, Bawaslu Bantul Segera Bentuk Panwaslu Kapanewon
-
Fenomena Peretasan Data Marak, DPR Ingatkan Bawaslu Soal Pengamanan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo