Suara.com - Tahapan Pemilihan Umum di Indonesia terus bergulir. Setelah melewati masa pendaftaran partai politik pertengahan Agustus lalu, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan bahwa ada 7 partai politik yang tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan itu diambil dalam sidang administrasi Bawaslu pada Selasa lalu (13/9/2022). Tujuh parpol yang dinyatakan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Sebelumnya tujuh parpol tersebut melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sehingga parpol tersebut tidak diterima pendaftarannya.
Sidang Administrasi Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu (14/9).
Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbagan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum diambil keputusan.
Salah satunya dalam laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Salah satu anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenti mengatakan, dalam laporan itu ada kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di tingkat kecamatan, sehingga laporan tersebut tidak dikabulkan oleh Bawaslu.
Namun menurut Lolly, kekeliruan itu telah diperbaiki oleh pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu, yang dikeluarkan KPU pada 15 Agustus 2022 lalu, pukul 21.31 WIB.
Baca Juga: Partai Demokrat akan Tentukan Arah Koalisi Hingga Soal Pilpres 2024 saat Rapimnas Besok
"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, pada laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII 2022 Partai Pandu Bangsa menyatakan terlapor atau KPU telah melakukan penundaan atau melakukan jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.
Namun setelah diteliti, dalam pertimbangan hukum, majelis sidang berpendapat dalil itu menjadi tidak berdasar karena terdapat kesepakatan antara terlapor dengan Syamsul Fajri yang merupakan penghubung Partai Pandu Bangsa, dimana kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepahaman serta dijelaskan juga oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar bahwa memang ada kesepakatan mengenai penundaan pemeriksaan tersebut.
"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.
Setelah pendaftaran di KPU ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu, ada 14 partai politik yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Dari 14 laporan tersebut, Bawaslu hanya menindaklanjuti 9 laporan. Sebelumnya, pada Jumat (9/9/2022) Bawaslu juga telah memutuskan bahawa Partai Pelita dan Partau IBU tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yakni proses verifikasi administrasi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Partai Demokrat akan Tentukan Arah Koalisi Hingga Soal Pilpres 2024 saat Rapimnas Besok
-
Rekrutmen Panwascam di Bandar Lampung Dibuka 21 September 2022, Berikut Jadwal Tahapannya
-
Tak Terima Namanya Dicantumkan sebagai Pengurus Parpol, Guru Honorer Lapor ke KPU Metro
-
Perkuat Pengawasan, Bawaslu Bantul Segera Bentuk Panwaslu Kapanewon
-
Fenomena Peretasan Data Marak, DPR Ingatkan Bawaslu Soal Pengamanan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA