Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berharap kenaikan harga BBM subsidi tidak merambat ke tarif angkutan umum. Sebab, jika merambat, maka dampak terhadap inflasi akan semakin besar.
Selain itu, menurut dia, jika merambat ke kenaikan tarif angkutan umum, maka akan menurunkan daya beli masyarakat.
"Jadi, bagaimana mengendalikan dampak rambatannya penyesuaian harga pertamax pertalite dan solar yang harus kita lakukan adalah bagaimana tidak merembet kepada kenaikan harga-harga angkutan makanya Kenapa tarif angkutan pusat sudah diputuskan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi 2022, Rabu (14/9/2022).
Menurut Perry, jika tarif angkutan umum bisa dikendalikan dan tidak naik tinggi, maka rambatan ke sektor lain bisa diredam.
"Kalau ini rambatan kepada angkutan ini bisa kendalikan tentu saja dampak selanjutnya kepada harga-harga makanan yang lain harga-harga yang lain yang mempengaruhi daya beli itu bisa dikendalikan," ucap dia.
Perry meminta kepada pemerintah daerah juga ikut memberikan bantuan-bantuan di sektor angkutan umum, semata-mata untuk mempertahankan kinerja daya beli masyarakat.
"Saya terima kasih pemerintah di berbagai daerah sudah ada juga bantuan-bantuan kepada angkutan, kepada juga bantuan sosial dan berbagai ini agar memang dampak rambatannya bisa dikendalikan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif ojek online (ojol) terbaru. Tarif baru ini, merespon kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia: Harga Pangan Masih Tinggi dan Ancam Inflasi
Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera,dan Bali tarifnya batas bawah naij dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," ujarnya dalam konferensi pers Virtual, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, tutur Hendro, untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Sementara, dia menerangankan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
"Jadi untuk zona 1 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel