Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berharap kenaikan harga BBM subsidi tidak merambat ke tarif angkutan umum. Sebab, jika merambat, maka dampak terhadap inflasi akan semakin besar.
Selain itu, menurut dia, jika merambat ke kenaikan tarif angkutan umum, maka akan menurunkan daya beli masyarakat.
"Jadi, bagaimana mengendalikan dampak rambatannya penyesuaian harga pertamax pertalite dan solar yang harus kita lakukan adalah bagaimana tidak merembet kepada kenaikan harga-harga angkutan makanya Kenapa tarif angkutan pusat sudah diputuskan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi 2022, Rabu (14/9/2022).
Menurut Perry, jika tarif angkutan umum bisa dikendalikan dan tidak naik tinggi, maka rambatan ke sektor lain bisa diredam.
"Kalau ini rambatan kepada angkutan ini bisa kendalikan tentu saja dampak selanjutnya kepada harga-harga makanan yang lain harga-harga yang lain yang mempengaruhi daya beli itu bisa dikendalikan," ucap dia.
Perry meminta kepada pemerintah daerah juga ikut memberikan bantuan-bantuan di sektor angkutan umum, semata-mata untuk mempertahankan kinerja daya beli masyarakat.
"Saya terima kasih pemerintah di berbagai daerah sudah ada juga bantuan-bantuan kepada angkutan, kepada juga bantuan sosial dan berbagai ini agar memang dampak rambatannya bisa dikendalikan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif ojek online (ojol) terbaru. Tarif baru ini, merespon kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia: Harga Pangan Masih Tinggi dan Ancam Inflasi
Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera,dan Bali tarifnya batas bawah naij dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," ujarnya dalam konferensi pers Virtual, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, tutur Hendro, untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Sementara, dia menerangankan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
"Jadi untuk zona 1 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar