Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berharap kenaikan harga BBM subsidi tidak merambat ke tarif angkutan umum. Sebab, jika merambat, maka dampak terhadap inflasi akan semakin besar.
Selain itu, menurut dia, jika merambat ke kenaikan tarif angkutan umum, maka akan menurunkan daya beli masyarakat.
"Jadi, bagaimana mengendalikan dampak rambatannya penyesuaian harga pertamax pertalite dan solar yang harus kita lakukan adalah bagaimana tidak merembet kepada kenaikan harga-harga angkutan makanya Kenapa tarif angkutan pusat sudah diputuskan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi 2022, Rabu (14/9/2022).
Menurut Perry, jika tarif angkutan umum bisa dikendalikan dan tidak naik tinggi, maka rambatan ke sektor lain bisa diredam.
"Kalau ini rambatan kepada angkutan ini bisa kendalikan tentu saja dampak selanjutnya kepada harga-harga makanan yang lain harga-harga yang lain yang mempengaruhi daya beli itu bisa dikendalikan," ucap dia.
Perry meminta kepada pemerintah daerah juga ikut memberikan bantuan-bantuan di sektor angkutan umum, semata-mata untuk mempertahankan kinerja daya beli masyarakat.
"Saya terima kasih pemerintah di berbagai daerah sudah ada juga bantuan-bantuan kepada angkutan, kepada juga bantuan sosial dan berbagai ini agar memang dampak rambatannya bisa dikendalikan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif ojek online (ojol) terbaru. Tarif baru ini, merespon kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia: Harga Pangan Masih Tinggi dan Ancam Inflasi
Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera,dan Bali tarifnya batas bawah naij dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," ujarnya dalam konferensi pers Virtual, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, tutur Hendro, untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Sementara, dia menerangankan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
"Jadi untuk zona 1 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak