Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Jhonni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI.
Herzaky menyebut, Jhonni sudah melanggar AD/ART, pakta integritas maupun kode etik internal Partai Demokrat.
"Makasih kita apresiasi Pak Jokowi karena beliau mematuhi undang-undang," kata Herzaky sebelum acara Rapimnas Demokrat di JCC, Jakarta pada Kamis (15/9/2022).
Jhonni Allen sempat dianggap sebagai kader yang berupaya melakukan makar terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dengan anggota yang lain, Jhonni turut menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Saat KLB tersebut, Jhonni dan kubunya menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.
Dalam kesempatan tersebut, Herzaky menegaskan, tidak pernah ada yang namanya dualisme dalam tubuh Partai Demokrat. Meski kubu Jhonni sempat koar-koar, namun Herzaky mengatakan, Partai Demokrat itu hanya ada satu kepemimpinan.
"Dualisme itu memang tidak, karena kantor DPP di mana? Ada orang nggak yang kantor DPP dua? DPD dua? Ada nggak kantor tingkat kabupaten/kota dua? Tidak ada."
Jokowi Teken Keppres
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menandatangani Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024. Anggota yang dimaksud, yakni Jhonni Allen Marbun.
Baca Juga: Pekik 'AHY Presiden' Menggema di Rapimnas Demokrat, AHY Balas Teriakan Kader: Berapa Ukuran Sepatu?
Dalam Keppres 93P/2022, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan Jhonni sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota MPR masa jabatan Tahun 2019-2024. Melalui keputusan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta jasa Jhonni selama memangku jabatan tersebut.
Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres 93P/2022 ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2022. Menanggapi itu, Juru Bicara Staf Khusus Sekretaris Negara (Setneg) Faldo Maldini menjelaskan, semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Menurut Faldo tidak ada yang perlu dipermasalahkan lantaran keppres itu menjadi bagian dalam proses administrasi. Faldo menyebut kalau seluruhnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus