Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Jhonni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI.
Herzaky menyebut, Jhonni sudah melanggar AD/ART, pakta integritas maupun kode etik internal Partai Demokrat.
"Makasih kita apresiasi Pak Jokowi karena beliau mematuhi undang-undang," kata Herzaky sebelum acara Rapimnas Demokrat di JCC, Jakarta pada Kamis (15/9/2022).
Jhonni Allen sempat dianggap sebagai kader yang berupaya melakukan makar terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dengan anggota yang lain, Jhonni turut menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Saat KLB tersebut, Jhonni dan kubunya menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.
Dalam kesempatan tersebut, Herzaky menegaskan, tidak pernah ada yang namanya dualisme dalam tubuh Partai Demokrat. Meski kubu Jhonni sempat koar-koar, namun Herzaky mengatakan, Partai Demokrat itu hanya ada satu kepemimpinan.
"Dualisme itu memang tidak, karena kantor DPP di mana? Ada orang nggak yang kantor DPP dua? DPD dua? Ada nggak kantor tingkat kabupaten/kota dua? Tidak ada."
Jokowi Teken Keppres
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menandatangani Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024. Anggota yang dimaksud, yakni Jhonni Allen Marbun.
Baca Juga: Pekik 'AHY Presiden' Menggema di Rapimnas Demokrat, AHY Balas Teriakan Kader: Berapa Ukuran Sepatu?
Dalam Keppres 93P/2022, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan Jhonni sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota MPR masa jabatan Tahun 2019-2024. Melalui keputusan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta jasa Jhonni selama memangku jabatan tersebut.
Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres 93P/2022 ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2022. Menanggapi itu, Juru Bicara Staf Khusus Sekretaris Negara (Setneg) Faldo Maldini menjelaskan, semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Menurut Faldo tidak ada yang perlu dipermasalahkan lantaran keppres itu menjadi bagian dalam proses administrasi. Faldo menyebut kalau seluruhnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian