Suara.com - Lagi-lagi aksi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggegerkan publik. Bagaimana tidak? Sebab dengan tega ia memaksa pengamen untuk memberikan uang sebesar Rp50.000.
Praktik pungutan liar inilah yang terlihat di video viral unggahan akun Instagram @terang_media. Meski tidak ada keterangan detail, warganet menduga video ini direkam di Lampung.
"Nih, kita orang panas-panasan ngamen, dimintain sama Satpol PP. Maksudnya apa ini?" gerutu perekam video yang juga bagian dari kelompok pengamen tersebut, dikutip Suara.com, Sabtu (17/9/2022).
Mengutip keterangan di kolom caption, oknum Satpol PP tersebut berdalih memungut tarif bulanan seolah pengamen itu menyewa tempat untuk bekerja.
Tentu bisa dibayangkan seberapa kesalnya para pengamen itu lantaran uang Rp50.000 tergolong besar untuk mereka. Bahkan terlihat salah seorang pengamen yang sampai harus merogoh dalam-dalam kantongnya untuk memberikan uang yang diminta si oknum Satpol PP.
Karena itulah perekam video tidak ragu mengabadikan semua peristiwa tersebut, bahkan ketika si oknum Satpol PP sempat marah-marah karena tahu sedang direkam.
"Nggak usah di video-video," ujar oknum Satpol PP itu masih dari dalam mobilnya yang tentu dingin ber-AC, jauh berbeda dengan nasib pengamen yang harus panas-panasan di jalan.
"Ya kan buat bukti aja, kan udah ngasih," balas perekam video dengan nada tidak kalah tinggi.
Satpol PP yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BE itu memilih tak menanggapi lebih lanjut kemarahan pengamen dan buru-buru tancap gas dari sana.
Seperti bisa diduga, video yang semula diunggah @Aqsyad ini membuat banyak warganet naik darah. Apalagi karena ini bukan pertama kali ada oknum Satpol PP yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi.
"Woyyyyy,apa gaji Lo masih belum cukup?" kecam warganet.
"Siap siap pensiun dini pak," ujar warganet karena oknum Satpol PP itu sudah viral di media sosial.
"Viralkan pejabat yang makan uang haram,,, karena kalo dia makan yang halal,, karena udah terbiasa perutnya Terisi dengan makanan haram aja," kata warganet lain.
"Lah kalo ga ngasik di tangkep lah tu pengamen... Coba yang deket sana kira kira kuat berapa lama kalo ga ngasih satpol pp," timpal yang lainnya, mengungkap cara Satpol PP "memaksa" pengamen untuk memberikan uang.
Sanksi untuk Pelaku Pungutan Liar
Masalah pungutan liar seperti ini dapat dijumpai di banyak daerah Indonesia, tidak peduli seberapa sering penegak hukum berusaha memberantasnya.
Padahal bila merujuk pada Pasal 368 Ayat (1) KUHP, pelaku pungli atau pemerasan bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun pasal ini hanya berlaku untuk pelaku pungli atau pemerasan yang bukan pihak berwenang seperti preman. Sementara bila pelaku merupakan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pelaku bisa juga dilaporkan dengan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Niatnya Sindir Pengunjung yang Tidak Beli Makanan saat Menonton, Pegawai Bioskop Ini Dirujak Warganet
-
Salah Sasaran! Baret Mobil hingga Palak Pengendara, Nyali Preman Ciut Auto Cium Tangan Saat Lihat Sosok Korban
-
Bjorka Nyaris Ketar-ketir! Video Polisi Fokus Pantengin Keamanan Siber, Fakta Sesungguhnya Dibongkar Netizen
-
Viral Balita Tertimpa Motor saat Main Sendirian di Luar Rumah, Orang Tuanya jadi Bulan-bulanan Warganet
-
Viral Detik-detik Pelajar di Ponorogo Diduga Naik Motor Ugal-ugalan Tabrak Petugas Penyeberang Jalan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Ulah Anak yang Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA': Dia Masih Kecil
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
-
Viral! Tren Foto Tengah Malam di Jalan Raya