Suara.com - Lagi-lagi aksi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggegerkan publik. Bagaimana tidak? Sebab dengan tega ia memaksa pengamen untuk memberikan uang sebesar Rp50.000.
Praktik pungutan liar inilah yang terlihat di video viral unggahan akun Instagram @terang_media. Meski tidak ada keterangan detail, warganet menduga video ini direkam di Lampung.
"Nih, kita orang panas-panasan ngamen, dimintain sama Satpol PP. Maksudnya apa ini?" gerutu perekam video yang juga bagian dari kelompok pengamen tersebut, dikutip Suara.com, Sabtu (17/9/2022).
Mengutip keterangan di kolom caption, oknum Satpol PP tersebut berdalih memungut tarif bulanan seolah pengamen itu menyewa tempat untuk bekerja.
Tentu bisa dibayangkan seberapa kesalnya para pengamen itu lantaran uang Rp50.000 tergolong besar untuk mereka. Bahkan terlihat salah seorang pengamen yang sampai harus merogoh dalam-dalam kantongnya untuk memberikan uang yang diminta si oknum Satpol PP.
Karena itulah perekam video tidak ragu mengabadikan semua peristiwa tersebut, bahkan ketika si oknum Satpol PP sempat marah-marah karena tahu sedang direkam.
"Nggak usah di video-video," ujar oknum Satpol PP itu masih dari dalam mobilnya yang tentu dingin ber-AC, jauh berbeda dengan nasib pengamen yang harus panas-panasan di jalan.
"Ya kan buat bukti aja, kan udah ngasih," balas perekam video dengan nada tidak kalah tinggi.
Satpol PP yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BE itu memilih tak menanggapi lebih lanjut kemarahan pengamen dan buru-buru tancap gas dari sana.
Seperti bisa diduga, video yang semula diunggah @Aqsyad ini membuat banyak warganet naik darah. Apalagi karena ini bukan pertama kali ada oknum Satpol PP yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi.
"Woyyyyy,apa gaji Lo masih belum cukup?" kecam warganet.
"Siap siap pensiun dini pak," ujar warganet karena oknum Satpol PP itu sudah viral di media sosial.
"Viralkan pejabat yang makan uang haram,,, karena kalo dia makan yang halal,, karena udah terbiasa perutnya Terisi dengan makanan haram aja," kata warganet lain.
"Lah kalo ga ngasik di tangkep lah tu pengamen... Coba yang deket sana kira kira kuat berapa lama kalo ga ngasih satpol pp," timpal yang lainnya, mengungkap cara Satpol PP "memaksa" pengamen untuk memberikan uang.
Sanksi untuk Pelaku Pungutan Liar
Masalah pungutan liar seperti ini dapat dijumpai di banyak daerah Indonesia, tidak peduli seberapa sering penegak hukum berusaha memberantasnya.
Padahal bila merujuk pada Pasal 368 Ayat (1) KUHP, pelaku pungli atau pemerasan bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun pasal ini hanya berlaku untuk pelaku pungli atau pemerasan yang bukan pihak berwenang seperti preman. Sementara bila pelaku merupakan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pelaku bisa juga dilaporkan dengan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Niatnya Sindir Pengunjung yang Tidak Beli Makanan saat Menonton, Pegawai Bioskop Ini Dirujak Warganet
-
Salah Sasaran! Baret Mobil hingga Palak Pengendara, Nyali Preman Ciut Auto Cium Tangan Saat Lihat Sosok Korban
-
Bjorka Nyaris Ketar-ketir! Video Polisi Fokus Pantengin Keamanan Siber, Fakta Sesungguhnya Dibongkar Netizen
-
Viral Balita Tertimpa Motor saat Main Sendirian di Luar Rumah, Orang Tuanya jadi Bulan-bulanan Warganet
-
Viral Detik-detik Pelajar di Ponorogo Diduga Naik Motor Ugal-ugalan Tabrak Petugas Penyeberang Jalan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
-
5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana
-
BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja