Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara disebut telah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus suap maupun gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka. KPK tentu sudah sesuai SOP menjalankan proses hukum sesuai undang-undang.
"KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,"imbuhnya
Ali menegaskan pihaknya tidak ada sama sekali ada kepentingan lain dalam mengusut kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Sebelumnya, prosedur hukum telah KPK lakukan,"ungkapnya
KPK berharap pihak -pihak yang nantinya akan kembali dipanggil dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe ini dapat bersikap kooperatif. Salah satunya dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," imbuhnya
Lukas Enembe Sebut Dikriminalisasi
Baca Juga: PPATK Temukan Rp Rp 560 miliar Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino di Dua Negara
Perwakilan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mengaku kliennya telah dikriminalisasi oleh lembaga antirasuah atas penetapan status tersangka.
Roy Rening mengklaim KPK sama sekali tidak konsisten dalam menyangkakan pasal - pasal terhadap kliennya. Dimana ada sejumlah perubahan dari tahap penyelidikan yang disebut Lukas telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.
Namun, kata Roy, dalam proses yang terus berjalan adanya perubahan bahwa Lukas Enembe dijerat dengan pasal 5 dan pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua," kata Roy dalam keterangannya Senin (19/9/2022).
"KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," tambahnya
Sebelumnya, KPK mengaku sudah menetapkan status tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berita Terkait
-
PPATK Temukan Rp Rp 560 miliar Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino di Dua Negara
-
Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
-
Banyak Pejabat Diperiksa Dugaan Korupsi Pengalokasian Anggaran Pemprov Jatim, Kini Giliran Wabup Pamekasan
-
Kerap Ditanya Tokoh Papua soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Itu Bukan Rekayasa Politik
-
Mahfud MD Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rp 1 Miliar, Tetapi Capai Ratusan Miliar
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji