Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara disebut telah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus suap maupun gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka. KPK tentu sudah sesuai SOP menjalankan proses hukum sesuai undang-undang.
"KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,"imbuhnya
Ali menegaskan pihaknya tidak ada sama sekali ada kepentingan lain dalam mengusut kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Sebelumnya, prosedur hukum telah KPK lakukan,"ungkapnya
KPK berharap pihak -pihak yang nantinya akan kembali dipanggil dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe ini dapat bersikap kooperatif. Salah satunya dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," imbuhnya
Lukas Enembe Sebut Dikriminalisasi
Baca Juga: PPATK Temukan Rp Rp 560 miliar Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino di Dua Negara
Perwakilan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mengaku kliennya telah dikriminalisasi oleh lembaga antirasuah atas penetapan status tersangka.
Roy Rening mengklaim KPK sama sekali tidak konsisten dalam menyangkakan pasal - pasal terhadap kliennya. Dimana ada sejumlah perubahan dari tahap penyelidikan yang disebut Lukas telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.
Namun, kata Roy, dalam proses yang terus berjalan adanya perubahan bahwa Lukas Enembe dijerat dengan pasal 5 dan pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua," kata Roy dalam keterangannya Senin (19/9/2022).
"KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," tambahnya
Sebelumnya, KPK mengaku sudah menetapkan status tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berita Terkait
-
PPATK Temukan Rp Rp 560 miliar Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino di Dua Negara
-
Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
-
Banyak Pejabat Diperiksa Dugaan Korupsi Pengalokasian Anggaran Pemprov Jatim, Kini Giliran Wabup Pamekasan
-
Kerap Ditanya Tokoh Papua soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Itu Bukan Rekayasa Politik
-
Mahfud MD Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rp 1 Miliar, Tetapi Capai Ratusan Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili