Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan atau memblokir transaksi keuangan tersangka suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Semua yang diblokir itu ada di 11 penyedia jasa keuangan senilai Rp71 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan transaksi keuangan di 11 penyedia jasa keuangan yang diblokir seperti perbankan dan asuransi.
"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh KPK di 11 penyedia jasa keuangan tadi ada Rp71 miliar lebih," kata Ivan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Diungkapkan mayoritas transaksi di 11 penyedia jasa keuangan dilakukan anak Lukas Enembe.
"Transaksi Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," beber Ivan.
Dalam kasus suap yang menjerat Lukas Enembe, PPATK telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 12 analisis transaksi keungangan Lukas Enembe dari periode 2017 hingga saat ini diserahkan ke KPK.
Hasilnya, ditemukan tranksaksi perjudian yang dilakukan Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke kasino dua negara. Transaksi dilakukannya secara tunai.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ungkap Ivan.
Dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana senilai 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar.
Baca Juga: Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
Kemudian ditemukan transaksi pembelian perhiasan mewah, salah satunya jam tangan senilai Rp550 juta.
"Pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dollar itu (atau) Rp 550 juta," jelas Ivan.
Lukas Enembe Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah (di Papua) ya Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur papua LE (Lukas Enembe)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) lalu.
Menurut Alex tiga kepala daerah di Papua yang telah menjadi tersangka di KPK berdasarkan tindak lanjut laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi korupsi di Papua.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Suap Rp1 Miliar, Gubernur Papua Juga Diduga Korupsi Dana PON 2021 Ratusan Miliar
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif, Jika Tak Terbukti Korupsi KPK Janjikan SP3
-
Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
-
Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Telah Diselidiki BIN hingga PPATK Jauh Sebelum Mendekati Tahun Politik 2024
-
PPATK Temukan Rp Rp 560 miliar Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino di Dua Negara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran