Suara.com - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, Pemerintah tengah memberlakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Namun ada beberapa jabatan tenaga honorer tak masuk pendataan Non ASN 2022.
PP No. 49 Tahun 2018 mengatur tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Sementara, pengangkatan tenaga honorer atau non ASN ditiadakan.
Proses pendataan tenaga non ASN ini dilakukan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Batas akhir pendataannya adalah 31 Oktober 2022.
Sayangnya, tidak semua tenaga honorer dapat melakukan pendataan tenaga non ASN ini. Berikut 7 jenis tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN:
1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Baca Juga: Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022
6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.
Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN Tahun 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri