Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus mutilasi empat warga sipil oleh anggota TNI di Mimika Papua, merupakan pembunuhan berencana. Dalam temuannnya didapati tindakan kekerasan hingga penyiksaan yang merupakan perilaku merendahkan harkat dan martabat manusia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan lembaganya di Papua pada 12-16 September 2022 lalu.
"Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dalam penyelidikan, Komnas HAM memeriksa 19 orang saksi, termasuk diantaranya enam pelaku dari anggota TNI dan tiga pelaku warga sipil. Hasilnya, Komnas HAM menemukan tindakan penyiksaan yang disebut sebagai perilaku merendahkan harkat dan marbat manusia.
"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," kata Anam.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengecam keras peristiwa yang terjadi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Terhadap enam pelaku anggota TNI diminta dipecat dari kesatuannya.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," tegas Anam.
Kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut, Komnas HAM meminta untuk melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital.
Kemudian, Komnas HAM mendorong, adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3, hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.
Baca Juga: Komnas HAM Pastikan 4 Warga Sipil Korban Mutilasi di Papua Tidak Terafiliasi KKB
Sebelumnya diketahui, empat warga dibunuh Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. Jasad keempat korban tersebut dimutilasi terlebih dahulu, sebelum dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika.
Selain itu, sejumlah enam anggota TNI dan tiga warga sipil ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Lewis Kogoya tak Terima 4 Warga Papua Dimutilasi, Serang Pos Jaga 2 Prajurit Perlaya
-
Ini Harta Kekayaan Lukas Enembe, Diduga Menyetor Sejumlah Uang ke Kasino di Luar Negeri
-
Misteri Harta Lukas Enembe: Lapor LHKPN Rp 33 M, Tapi di Rekening Kasino Ada Rp 560 M
-
KPK Didesak Usut Sampai ke Akar Kasus Korupsi di Papua, MAKI: Agar Pembangunan Sampai ke Wilayah Terpencil
-
Serang Markas TNI dan Tembak Mati 2 Prajurit, OPM Balas Dendam 4 Orang Asli Papua Dimutilasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?