Suara.com - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin akan menghadapi vonis pada sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022). Ade Yasin pun diyakini akan mendapatkan vonis bebas dari tuduhannya.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukumnya sendiri, Dinalara Butar Butar. Menurutnya, kliennya akan masuk dalam deretan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang divonis bebas. Ini karena sosok Ade dinilai tak terbukti bersalah di persidangan.
"Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah," kata Dinalara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).
Adapun vonis kasus Ade akan dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih. Mengenai itu, kuasa hukum meyakini jika majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan.
Pasalnya, dalam persidangan, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Yasin untuk melakukan dugaan suap.
Dinalara melanjutkan, tim penasehat hukum Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah, meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.
Ini juga berkaca pada banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK dan dibawa ke Pengadilan berujung dengan vonis bebas.
Terbaru, Andri Wibawa, anak bekas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan. Keduanya terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Tim KPK Datangi Kota Metro, Lakukan Edukasi Pemberantasan Korupsi
Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni pasal 12 huruf i UU TI jo pasal 55 KUHP, tidak memenuhi unsur.
Kemudian, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Samin merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara.
Selanjutnya, bekas Direktur PLN, Sofyan Basir, juga divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Lalu, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dia ajukan. MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Tapi, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tim KPK Datangi Kota Metro, Lakukan Edukasi Pemberantasan Korupsi
-
KPK Terus Sasar Kasus Korupsi BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Kepala BPKAD Diperiksa
-
Jokowi Kirim Dua Nama ke DPR Calon Pengganti Lili Pintauli, Arsul Sani: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara
-
Anggota DPRD Lombok Barat Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejaksaan
-
Ini Harta Kekayaan Lukas Enembe, Diduga Menyetor Sejumlah Uang ke Kasino di Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis