Suara.com - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin akan menghadapi vonis pada sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022). Ade Yasin pun diyakini akan mendapatkan vonis bebas dari tuduhannya.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukumnya sendiri, Dinalara Butar Butar. Menurutnya, kliennya akan masuk dalam deretan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang divonis bebas. Ini karena sosok Ade dinilai tak terbukti bersalah di persidangan.
"Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah," kata Dinalara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).
Adapun vonis kasus Ade akan dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih. Mengenai itu, kuasa hukum meyakini jika majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan.
Pasalnya, dalam persidangan, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Yasin untuk melakukan dugaan suap.
Dinalara melanjutkan, tim penasehat hukum Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah, meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.
Ini juga berkaca pada banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK dan dibawa ke Pengadilan berujung dengan vonis bebas.
Terbaru, Andri Wibawa, anak bekas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan. Keduanya terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Tim KPK Datangi Kota Metro, Lakukan Edukasi Pemberantasan Korupsi
Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni pasal 12 huruf i UU TI jo pasal 55 KUHP, tidak memenuhi unsur.
Kemudian, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Samin merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara.
Selanjutnya, bekas Direktur PLN, Sofyan Basir, juga divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Lalu, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dia ajukan. MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Tapi, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tim KPK Datangi Kota Metro, Lakukan Edukasi Pemberantasan Korupsi
-
KPK Terus Sasar Kasus Korupsi BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Kepala BPKAD Diperiksa
-
Jokowi Kirim Dua Nama ke DPR Calon Pengganti Lili Pintauli, Arsul Sani: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara
-
Anggota DPRD Lombok Barat Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejaksaan
-
Ini Harta Kekayaan Lukas Enembe, Diduga Menyetor Sejumlah Uang ke Kasino di Luar Negeri
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
-
KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA
-
Dilarang di Jakarta, Viral di Jombang: Kenapa SOTR Jadi Polemik Tiap Ramadan?
-
Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Yordania, Disambut Jet Tempur F-16 dan Putra Mahkota Kerajaan
-
Pemerintah AS Investigasi Kesepakatan Indonesia Terkait Tarif Baru 15 Persen
-
Geger di Haji Nawi! Jasad Bayi Usia Sehari Dibuang di Tong Sampah, Dibungkus Tas Kertas
-
Marak Kasus Kekerasan, Aparat Akan Diberi Pelatihan Hak Asasi Manusia Agar Lebih Humanis
-
Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan