Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang PDP oleh DPR RI pada Selasa (20/8/2022) kemarin. Dengan adanya UU PDP, negara menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.
Selain itu pengesahan UU PDP tersebut juga akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan pinjaman online. Yuk simak langsung fakta-fakta UU Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan berikut ini.
Larangan dan sanksi ancaman pidana dalam UU PDP
Setidaknya ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP yakni dalam Pasal 65 dan Pasal 66 sedangkan sanksi bagi pelanggar larangan itu terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.
Larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu ada larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selanjutnya larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Terakhir, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Data pribadi yang dilindungi pemerintah
Baca Juga: 8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan
Pemerintah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.
Data Pribadi Bersifat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Data Pribadi Bersifat Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Kehidupan/orientasi seksual
- Pandangan politik
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Indonesia jadi negara kelima di ASEAN yang punya aturan data pribadi
Dengan pengesahan UU PDP tersebut membuat Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang mempunyai aturan terkait data pribadi.
Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Ia menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1)," katanya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Selain itu, Johnny mengapresiasi anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Menurutnya, pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber
-
8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
-
UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk
-
UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal