Suara.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan. Dengan diresmikannya UU PDP ini, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya berpendapat bahwa pengesahan tersebut bisa meningkatkan kesadaran pengelola data untuk meningkatkan keamanan sibernya.
Kendati demikian, bukan berarti peretas akan berhenti melancarkan aksinya. Menurutnya, adanya UU PDP ini bisa menguatkan sanksi yang lebih jelas bagi pengelola data jika ditemukan lalai menjaga keamanan data masyarakat yang dikelolanya.
"Dengan adanya UU PDP ini diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya," kata Alfons di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Selain meningkatkan kesadaran, pengelola data juga diimbau untuk memperkuat keamanan siber. UU PDP juga dapat menguatkan posisi lembaga pengawas.
Lembaga pengawas khusus Perlindungan Data Pribadi juga diharapkan bisa dengan lancar berkomunikasi dengan para pengelola data ssehingga ekosistem pengelolaan data di Tanah Air bisa lebih maksimal bersamaan dengan hadirnya UU PDP.
"Kalau bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya, dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tegas pria yang juga menjabat sebagai Information Technology Security Specialist di vaksincom itu.
Dalam praktiknya lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi menurut Alfons memiliki peranan kunci bersama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
BSSN masih menjadi salah satu pemain kunci untuk menjaga keamanan siber di Indonesia yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan hadirnya UU PDP, BSSN seharusnya bisa memposisikan lembaganya dengan lebih optimal lewat peningkatan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.
Baca Juga: Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
"Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," tutup Alfons.
Adapun UU PDP resmi ditetapkan menjadi regulasi di Indonesia lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9).
Ada 16 bab dan 76 pasal yang tertuang dalam UU PDP setelah melewati pembahasan dua tahun lamanya antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
-
UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk
-
Siapa I Made Wiryana? Sosok 'Pawang Hacker' Menduga Bjorka Hanya Pengepul Data
-
UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
-
UU PDP Disahkan, Sektor Swasta Jadi Anak Tiri
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik