Suara.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan. Dengan diresmikannya UU PDP ini, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya berpendapat bahwa pengesahan tersebut bisa meningkatkan kesadaran pengelola data untuk meningkatkan keamanan sibernya.
Kendati demikian, bukan berarti peretas akan berhenti melancarkan aksinya. Menurutnya, adanya UU PDP ini bisa menguatkan sanksi yang lebih jelas bagi pengelola data jika ditemukan lalai menjaga keamanan data masyarakat yang dikelolanya.
"Dengan adanya UU PDP ini diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya," kata Alfons di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Selain meningkatkan kesadaran, pengelola data juga diimbau untuk memperkuat keamanan siber. UU PDP juga dapat menguatkan posisi lembaga pengawas.
Lembaga pengawas khusus Perlindungan Data Pribadi juga diharapkan bisa dengan lancar berkomunikasi dengan para pengelola data ssehingga ekosistem pengelolaan data di Tanah Air bisa lebih maksimal bersamaan dengan hadirnya UU PDP.
"Kalau bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya, dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tegas pria yang juga menjabat sebagai Information Technology Security Specialist di vaksincom itu.
Dalam praktiknya lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi menurut Alfons memiliki peranan kunci bersama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
BSSN masih menjadi salah satu pemain kunci untuk menjaga keamanan siber di Indonesia yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan hadirnya UU PDP, BSSN seharusnya bisa memposisikan lembaganya dengan lebih optimal lewat peningkatan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.
Baca Juga: Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
"Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," tutup Alfons.
Adapun UU PDP resmi ditetapkan menjadi regulasi di Indonesia lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9).
Ada 16 bab dan 76 pasal yang tertuang dalam UU PDP setelah melewati pembahasan dua tahun lamanya antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
-
UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk
-
Siapa I Made Wiryana? Sosok 'Pawang Hacker' Menduga Bjorka Hanya Pengepul Data
-
UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
-
UU PDP Disahkan, Sektor Swasta Jadi Anak Tiri
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga