Suara.com - Saat ini wajib pajak bisa mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui ponsel. Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 lalu. Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui cara koneksi NIK ke NPWP.
Ketentuan mengoneksikan NIK jadi NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sudah ada lebih dari 20 juta NIK yang telah berlaku sebagai NPWP. Jumlah ini akan terus bertambah secara bertahap, seiring dengan proses pemadanan data oleh Ditjen Pajak dan Dukcapil yang akan terus berjalan.
Ditjen Pajak mengatakan bahwa saat ini masyarakat sudah mulai dapat mengecek status NIK miliknya, apakah telah terintegrasi dengan NPWP ataupun belum.
Cara Koneksi NIK ke NPWP
Adapun berikut cara mengaktifkan NIK ke NPWP dilansir dari Twitter @DitjenPajakRI:
1. Log In melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa menggunakan NPWP terlebih dahulu.
- Input pasword pajak.go.id
2. Masukkan 16 digit NPWP
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
Baca Juga: Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP
- Masukkan NIK pada menu tersebut
- Jika sudah berhasil maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
- Apabila data NIK sudah berhasil diinput maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer handphone yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU.
- Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dnegan kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil.
6. Pemutakhiran data keluarga
- Di menu ini Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juha bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya. Yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya. Pastikan status seluruh anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan telah sesuai dengan data Dukcapil
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jika transisi NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung hingga tahun 2023 mendatang. Artinya, sampai di tahun depan masyarakat masih bisa menggunakan NIK atau NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
Begitulah tadi cara koneksi NIK ke NPWP dengan mudah dan cepat. Bagaimana mudah bukan? Selamat mencoba!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
-
Tiba di Istana Merdeka, Dua Kali Mata Presiden Jerman Frank-Walter Terpukau Tarian Tradisional
-
Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
-
Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri
-
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN
-
Hadiri Pujabakti Waisak Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
-
Resmi! Timnas Iran Injak Kaki di Los Angeles, Tembus Visa AS Siap Hadapi Selandia Baru