Suara.com - Saat ini wajib pajak bisa mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui ponsel. Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 lalu. Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui cara koneksi NIK ke NPWP.
Ketentuan mengoneksikan NIK jadi NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sudah ada lebih dari 20 juta NIK yang telah berlaku sebagai NPWP. Jumlah ini akan terus bertambah secara bertahap, seiring dengan proses pemadanan data oleh Ditjen Pajak dan Dukcapil yang akan terus berjalan.
Ditjen Pajak mengatakan bahwa saat ini masyarakat sudah mulai dapat mengecek status NIK miliknya, apakah telah terintegrasi dengan NPWP ataupun belum.
Cara Koneksi NIK ke NPWP
Adapun berikut cara mengaktifkan NIK ke NPWP dilansir dari Twitter @DitjenPajakRI:
1. Log In melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa menggunakan NPWP terlebih dahulu.
- Input pasword pajak.go.id
2. Masukkan 16 digit NPWP
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
Baca Juga: Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP
- Masukkan NIK pada menu tersebut
- Jika sudah berhasil maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
- Apabila data NIK sudah berhasil diinput maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer handphone yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU.
- Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dnegan kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil.
6. Pemutakhiran data keluarga
- Di menu ini Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juha bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya. Yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya. Pastikan status seluruh anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan telah sesuai dengan data Dukcapil
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jika transisi NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung hingga tahun 2023 mendatang. Artinya, sampai di tahun depan masyarakat masih bisa menggunakan NIK atau NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
Begitulah tadi cara koneksi NIK ke NPWP dengan mudah dan cepat. Bagaimana mudah bukan? Selamat mencoba!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S