Suara.com - Pembahasan seputar reklamasi kembali hangat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memakai Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta menjadi kawasan pemukiman. Sebelum menelisik kebijakan Anies lebih dalam, sudahkah anda paham apa itu reklamasi?
Jika belum, sebaiknya mengenal dahulu pengertian reklamasi baik mulai dari tujuan, dampak hingga sistemnya. Merangkum dari berbagai sumber, Suara.com berusaha menjelaskan seputar reklamasi ini satu per satu.
Pengertian Reklamasi
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, kkp.go.id/djprl, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atah drainase
Sementara itu dalam teknik sipil, istilah reclaim atau reklamasi mengacu pada usaha agar suatu lahan yang tidak berguna atau kurang berguna menjadi berguna kembali atau lebih berguna. Sampai berapa jauh tingkat kegunaan ini bergantung dari sasaran yang ingin dicapai.
Dalam pembangunan penghunian dan perkotaan adakalanya daerah daerah genangan dikeringkan untuk kemudian dimanfaatkan. Bahkan wilayah laut pun dapat dijadikan daratan. (Hasni, 2010. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Jakarta, hlm. 351 43).
Jika dibedah berdasarkan terminologinya, reklamasi berasal dari kosa kata Bahasa Inggris yaitu to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Sementara menurut Kamus Bahasa Inggris-Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, arti reclaim adalah menjadikan tanah (from the sea).
Dikutip dari situs Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Medan, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Baca Juga: Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
Tulisan Max Wagiu (2011) berjudul "Dampak Program Reklamasi Bagi Ekonomi Rumah Tangga Nelayan di Kota Manado" di Jurnal Perikanan dan Kelautan Tropis, menjelaskan 3 tujuan reklamasi, yaitu:
- Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat terjangan gelombang laut.
- Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
- Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi bangunan dalam skala lebih besar.
Selain itu ada tujuan ekonomis dari reklamasi, yaitu untuk membangun pemukiman baru atau kompleks perdagangan. Seperti di reklamasi Pulau G Teluk Jakarta dan kawasan Boulevard Manado.
Dilansir perkimtaru.pemkomedan.go.id, manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Jika melihat aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu perlu direklamasi agar dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Misalnya, pantai bisa diorientasikan menjadi pelabuhan, kawasan industri, wisata atau pemukiman.
Sementara dari aspek sosial, manfaat reklamasi dapat mengurangi kepadatan penduduk di kota dan menciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran. Reklamasi juga tidak hanya bermanfaat untuk manusia, tapi juga lingkungan.
Tag
Berita Terkait
-
Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
-
Reklamasi di Pantai Melasti, Polda Bali Bidik Direksi dan Komisaris PT. Tebing Mas Estate
-
Mikroplastik Semakin Banyak Ditemukan di Teluk Jakarta, Berasal dari APD
-
Kembali Polemik, Garis Polisi di Objek Reklamasi Pantai Ungasan Dibuka Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi