Suara.com - Pembahasan seputar reklamasi kembali hangat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memakai Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta menjadi kawasan pemukiman. Sebelum menelisik kebijakan Anies lebih dalam, sudahkah anda paham apa itu reklamasi?
Jika belum, sebaiknya mengenal dahulu pengertian reklamasi baik mulai dari tujuan, dampak hingga sistemnya. Merangkum dari berbagai sumber, Suara.com berusaha menjelaskan seputar reklamasi ini satu per satu.
Pengertian Reklamasi
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, kkp.go.id/djprl, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atah drainase
Sementara itu dalam teknik sipil, istilah reclaim atau reklamasi mengacu pada usaha agar suatu lahan yang tidak berguna atau kurang berguna menjadi berguna kembali atau lebih berguna. Sampai berapa jauh tingkat kegunaan ini bergantung dari sasaran yang ingin dicapai.
Dalam pembangunan penghunian dan perkotaan adakalanya daerah daerah genangan dikeringkan untuk kemudian dimanfaatkan. Bahkan wilayah laut pun dapat dijadikan daratan. (Hasni, 2010. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Jakarta, hlm. 351 43).
Jika dibedah berdasarkan terminologinya, reklamasi berasal dari kosa kata Bahasa Inggris yaitu to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Sementara menurut Kamus Bahasa Inggris-Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, arti reclaim adalah menjadikan tanah (from the sea).
Dikutip dari situs Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Medan, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Baca Juga: Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
Tulisan Max Wagiu (2011) berjudul "Dampak Program Reklamasi Bagi Ekonomi Rumah Tangga Nelayan di Kota Manado" di Jurnal Perikanan dan Kelautan Tropis, menjelaskan 3 tujuan reklamasi, yaitu:
- Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat terjangan gelombang laut.
- Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
- Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi bangunan dalam skala lebih besar.
Selain itu ada tujuan ekonomis dari reklamasi, yaitu untuk membangun pemukiman baru atau kompleks perdagangan. Seperti di reklamasi Pulau G Teluk Jakarta dan kawasan Boulevard Manado.
Dilansir perkimtaru.pemkomedan.go.id, manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Jika melihat aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu perlu direklamasi agar dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Misalnya, pantai bisa diorientasikan menjadi pelabuhan, kawasan industri, wisata atau pemukiman.
Sementara dari aspek sosial, manfaat reklamasi dapat mengurangi kepadatan penduduk di kota dan menciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran. Reklamasi juga tidak hanya bermanfaat untuk manusia, tapi juga lingkungan.
Tag
Berita Terkait
-
Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
-
Reklamasi di Pantai Melasti, Polda Bali Bidik Direksi dan Komisaris PT. Tebing Mas Estate
-
Mikroplastik Semakin Banyak Ditemukan di Teluk Jakarta, Berasal dari APD
-
Kembali Polemik, Garis Polisi di Objek Reklamasi Pantai Ungasan Dibuka Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir