Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, John NR Gobai mengecam perilaku anggota TNI di Mappi, Papua yang menaruh uang di atas peti jenazah korban kekerasan sebagai ganti rugi.
Dilaporkan seorang warga bernama Kimko tewas akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI di Pos Yonif Raider 600/Modang di Kampung Mememu pada 31 Agustus lalu.
John mengatakan hal tersebut terjadi ketika jenazah korban akan dimakamkan. Perbuatan itu dianggapnya sebagai penghinaan.
"Pada waktu pemakaman, oknum anggota menaruh uang di atas peti jenazah, itu sebuah penghinaan bagi kami," tegas John kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/9/2022).
John menjelaskan penyelesian persoalan kematian bagi masyarakat Papua dilakukan setelah jenazah dimakamkan.
"Mungkin mereka merasa itu uang kepala atau bayar apa (ganti rugi). Tidak. Pola kami bukan begitu," tegasnya.
"Orang Papua untuk menyelesaikan sebuah masalah itu setelah yang bersangkutan telah dikubur. Ini pola-pola yang tak bagus," sambungnya.
Pernyataan itu di sampaikan John bersama Koalisi Rakyat Papua setelah bertemu dengan para Komisioner Komnas HAM di Jakarta.
Lebih lanjut, agar hal tersebut tidak terulang lagi, mereka mendorong Komnas HAM meminta kepada Panglima TNI agar menarik anggota TNI non-organik dari Papua. Mengingat pada beberapa kasus kekerasan yang melibatkan militer pelakunya anggota TNI non-organik.
Baca Juga: Berbagai Temuan Mengerikan Komnas HAM dalam Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
"Pertama untuk mengevaluasi penugasan pasukan non-organik di Papua," kata John.
Pada persidangan nanti, mereka meminta dilakukan secara terbuka, dengan harapan keadilan dapat diperoleh keluarga korban.
"Yang kedua agar dua kasus ini dapat diproses secara hukum, terbuka, dan dapat disaksikan oleh masyarakat Papua," ujar John.
Diberikatakan sebelumnya, Kimko meninggal sesaat setelah ditahan di Pos Yonif Raider 600/Modang di Kampung Mememu bersama seorang rekannya, Norbertus Kanggun, yang dilaporkan mengalami luka-luka.
Jenazah Kimko dikebumikan pada 1 September lalu di TPU Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, Papua.
Berita Terkait
-
Berbagai Temuan Mengerikan Komnas HAM dalam Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
-
Gencar Balas Dendam Buntut Warga Papua Dimutilasi: OPM Kini Serbu Pos TNI di Intan Jaya, 2 Prajurit Ditembak Mati
-
Siapa Oknum Anggota TNI yang Todongkan Pistol di Tol Jagorawi? Berpangkat Kapten, Tugas di Kemhan
-
Kasus Koboi Jalanan Anggota TNI Todong Pistol di Tol, Kapten RS Masih Ditahan Kemhan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua