Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikannya terhadap kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua yang melibatkan anggota TNI.
Temuan awal dari penyelidikan Komnas HAM tersebut diungkapkan pada Selasa (20/9/2022) di kantornya, Jakarta.
Dari hasil penyelidikannya, Komnas HAM mendapatkan sejumlah temuan dalam kasus yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, aparat keamanan telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya 6 anggota TNI Angkatan Darat dan 4 warga sipil.
Apa saja temuan Komnas HAM tersebut? Berikut ulasannya.
1. Salah satu pelaku memiliki senjata rakitan
Salah satu temuan Komnas HAM dalam peristiwa mutilasi 4 warga sipil di Mimika Papua tersebut adalah adanya salah satu pelaku yang merupakan seorang anggota TNI yang memiliki senjata api rakitan.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, temuan adanya senjata api rakitan tersebut terungkap dari penyelidikan awal Komnas HAM terhadap 19 orang saksi, termasuk diantaranya enam pelaku anggota TNI dan tiga pelaku warga sipil.
2. Komnas HAM menemukan adanya obstruction of justice
Hal lain yang ditemukan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua tersebut adalah adanya upaya penghalang-halangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Menurut Beka Ulung Hapsara, obstruction of justice tersebut berupa upaya menghilangkan barang bukti berupa percakapan antar pelaku dengan tujuan tak lain adalah untuk menghindari jeratan hukum.
"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," ujar Beka Ulung.
3. Motif pembunuhan berencana
Hal mengerikan lain yang ditemukan Komnas HAM adalah adanya motif pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka, Komnas HAM menemukan bahwa para tersangka tersebut sempat menunda pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Berita Terkait
-
Gencar Balas Dendam Buntut Warga Papua Dimutilasi: OPM Kini Serbu Pos TNI di Intan Jaya, 2 Prajurit Ditembak Mati
-
Kasus Mutilasi di Papua, Komnas HAM Duga Para Pelaku Sudah Berpengalaman dan Direncanakan Beberapa Kali
-
Komnas HAM Ungkap Kekejian Para Pelaku Mutilasi 4 Warga Di Mimika: Sangat Merendahkan Martabat Manusia
-
Satu Dari 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi Di Mimika Miliki Senjata Rakitan, Komnas HAM: Ini Aneh
-
8 Tahun Berlalu, Pelanggaran HAM Berat Paniai Akhirnya Disidang Hari Ini, Begini Kata Komnas HAM
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan