Suara.com - Nasib Brigjen Hendra Kurniawan, tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J mulai dipertanyakan. Ini karena meski Hendra sudah dipecat, namun ia tak kunjung menjalani sidang etik atas kasusnya.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, permasalahan tersebut kemudian dijawab oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan jadwal sidang diatur oleh Divisi Propam Polri.
Dedi mengatakan bahwa Divisi Propam Polri sudah menggagendakan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Meski demikian, hari pelaksanaan sidang memang belum ditentukan.
"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang etik), toh!" kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat sebagai mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Ia terseret dalam kasus Brigadir J setelah terungkap menjadi pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Menurutnya, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum dilaksanakan karena ada kepanitiaan atau pimpinan komisi yang dibentuk sebelum persidangan digelar. Ia berjanji akan memberikan perkembangan selanjutnya mengenai sidang etik tersebut.
"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," ujar Kombes Nurul Azizah.
Nurul juga menerangkan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan ditunda. Diketahui, sidang etik Brigjen Hendra rencananya digelar pekan lalu, namun ditunda karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
Baca Juga: Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Tak Ajukan Banding
"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," jelas Nurul.
Sebelumnya, sidang etik telah dilaksanakan atas terduga pelaku obstruction of justice, yakni mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daivan Gunawan.
Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan pada Senin (15/9/2022), namun ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Adapun putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan pada Selasa (27/9/2022).
Sementara hingga Senin (26/9/2022), sebanyak 15 anggota Polri telah menjalani sidang etik. 14 di antaranya sudah mendapatkan putusan vonis dan satu masih proses persidangan.
Walau begitu, nyatanya masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik. Mereka diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Tak Ajukan Banding
-
Pertama Tiba di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun dan Ikut Pembinaan Mental
-
Akhirnya Terungkap Alasan Jadwal Sidang Etik Jenderal Polisi Hendra Kurniawan Belum Digelar, Ternyata
-
Mantan Kasubdit Kamneg Polda Metro AKBP Raindra Jalani Sidang Etik, Jerry Raymond Jadi Saksinya
-
Jabatan Diturunkan Gegara Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad juga Dihukum Ikut Bimbingan Mental dan Agama
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing