Suara.com - Nasib Brigjen Hendra Kurniawan, tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J mulai dipertanyakan. Ini karena meski Hendra sudah dipecat, namun ia tak kunjung menjalani sidang etik atas kasusnya.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, permasalahan tersebut kemudian dijawab oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan jadwal sidang diatur oleh Divisi Propam Polri.
Dedi mengatakan bahwa Divisi Propam Polri sudah menggagendakan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Meski demikian, hari pelaksanaan sidang memang belum ditentukan.
"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang etik), toh!" kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat sebagai mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Ia terseret dalam kasus Brigadir J setelah terungkap menjadi pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Menurutnya, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum dilaksanakan karena ada kepanitiaan atau pimpinan komisi yang dibentuk sebelum persidangan digelar. Ia berjanji akan memberikan perkembangan selanjutnya mengenai sidang etik tersebut.
"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," ujar Kombes Nurul Azizah.
Nurul juga menerangkan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan ditunda. Diketahui, sidang etik Brigjen Hendra rencananya digelar pekan lalu, namun ditunda karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
Baca Juga: Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Tak Ajukan Banding
"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," jelas Nurul.
Sebelumnya, sidang etik telah dilaksanakan atas terduga pelaku obstruction of justice, yakni mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daivan Gunawan.
Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan pada Senin (15/9/2022), namun ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Adapun putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan pada Selasa (27/9/2022).
Sementara hingga Senin (26/9/2022), sebanyak 15 anggota Polri telah menjalani sidang etik. 14 di antaranya sudah mendapatkan putusan vonis dan satu masih proses persidangan.
Walau begitu, nyatanya masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik. Mereka diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sampai hari ini, Selasa (27/9/2022), masih tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Tak Ajukan Banding
-
Pertama Tiba di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun dan Ikut Pembinaan Mental
-
Akhirnya Terungkap Alasan Jadwal Sidang Etik Jenderal Polisi Hendra Kurniawan Belum Digelar, Ternyata
-
Mantan Kasubdit Kamneg Polda Metro AKBP Raindra Jalani Sidang Etik, Jerry Raymond Jadi Saksinya
-
Jabatan Diturunkan Gegara Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad juga Dihukum Ikut Bimbingan Mental dan Agama
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra