- Wamenkum sebut istilah 'perampasan aset' salah kaprah.
- Aturan hukumnya belum ada, butuh hukum acara baru.
- RUU ini bisa molor, 'entah kapan selesainya'.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan sinyal 'lampu kuning' bagi euforia publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa jalan untuk mengesahkan aturan tersebut masih sangat panjang dan rumit, bahkan dimulai dari istilah yang dinilai salah kaprah.
Dalam rapat Panja di Gedung DPR, Kamis (18/9/2025), Eddy Hiariej mengoreksi terminologi yang selama ini populer.
Menurutnya, dunia internasional tidak mengenal istilah 'perampasan aset'.
"Saya kira tidak ada satu pun di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset, yang ada dalam berbagai instrumen internasional adalah asset recovery, itu tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset," kata Eddy.
Kerumitan Hukum yang Mengadang
Lebih dari sekadar istilah, Eddy membongkar kerumitan hukum yang menjadi penghalang utama.
Menurutnya, Indonesia saat ini hanya memiliki mekanisme penyitaan aset berbasis putusan pidana (conviction based).
Sementara RUU ini membutuhkan mekanisme baru yang bisa merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana (non-conviction based atau NCB).
Baca Juga: Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
"Karena yang ada di dalam undang-undang kita itu adalah CB (conviction based asset forfeiture), tapi kita tidak punya NCB (non-conviction based asset forfeiture)," jelasnya.
Masalahnya, membuat aturan NCB ini tidak mudah karena sifatnya yang merupakan persilangan antara hukum acara pidana dan perdata.
"Jadi dia kuasi acara pidana juga acara kuasi perdata, jadi harus membuat hukum acara tersendiri yang saya kira memang perlu elaborasi," imbuh Eddy.
Bisa Molor, "Entah Kapan Selesainya"
Karena kerumitan inilah, Eddy menyarankan agar DPR tidak terburu-buru dan lebih dulu menyelesaikan revisi KUHAP serta kitab hukum acara perdata.
Tanpa fondasi itu, RUU Perampasan Aset akan sulit dieksekusi.
Meskipun, ia setuju untuk mulai merintis pembahasan RUU ini pada tahun 2025, secara terbuka menyiratkan ketidakpastian mengenai kapan aturan ini bisa benar-benar rampung.
"Tapi kami setuju dengan baleg kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation," ucap Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik