- Wamenkum sebut istilah 'perampasan aset' salah kaprah.
- Aturan hukumnya belum ada, butuh hukum acara baru.
- RUU ini bisa molor, 'entah kapan selesainya'.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan sinyal 'lampu kuning' bagi euforia publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa jalan untuk mengesahkan aturan tersebut masih sangat panjang dan rumit, bahkan dimulai dari istilah yang dinilai salah kaprah.
Dalam rapat Panja di Gedung DPR, Kamis (18/9/2025), Eddy Hiariej mengoreksi terminologi yang selama ini populer.
Menurutnya, dunia internasional tidak mengenal istilah 'perampasan aset'.
"Saya kira tidak ada satu pun di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset, yang ada dalam berbagai instrumen internasional adalah asset recovery, itu tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset," kata Eddy.
Kerumitan Hukum yang Mengadang
Lebih dari sekadar istilah, Eddy membongkar kerumitan hukum yang menjadi penghalang utama.
Menurutnya, Indonesia saat ini hanya memiliki mekanisme penyitaan aset berbasis putusan pidana (conviction based).
Sementara RUU ini membutuhkan mekanisme baru yang bisa merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana (non-conviction based atau NCB).
Baca Juga: Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
"Karena yang ada di dalam undang-undang kita itu adalah CB (conviction based asset forfeiture), tapi kita tidak punya NCB (non-conviction based asset forfeiture)," jelasnya.
Masalahnya, membuat aturan NCB ini tidak mudah karena sifatnya yang merupakan persilangan antara hukum acara pidana dan perdata.
"Jadi dia kuasi acara pidana juga acara kuasi perdata, jadi harus membuat hukum acara tersendiri yang saya kira memang perlu elaborasi," imbuh Eddy.
Bisa Molor, "Entah Kapan Selesainya"
Karena kerumitan inilah, Eddy menyarankan agar DPR tidak terburu-buru dan lebih dulu menyelesaikan revisi KUHAP serta kitab hukum acara perdata.
Tanpa fondasi itu, RUU Perampasan Aset akan sulit dieksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!