- Wali Kota Prabumulih copot Kepsek usai tegur anaknya.
- Kemendagri nyatakan pencopotan itu melanggar aturan yang berlaku.
- Wali Kota kini terancam sanksi teguran tertulis dari Mendagri.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyatakan Wali Kota Prabumulih Arlan telah melanggar aturan saat mencopot Kepala SMPN 1, Roni Ardiansyah.
Pencopotan ini diduga kuat merupakan buntut dari teguran terhadap anak sang Wali Kota yang membawa mobil ke sekolah.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, menegaskan bahwa tindakan mutasi tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," kata Mahendra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Prosedur Resmi Dilangkahi
Mahendra menjelaskan bahwa pemindahan jabatan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan, yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
Akibat temuan ini, Kemendagri akan segera melaporkan Wali Kota Arlan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, lengkap dengan rekomendasi sanksi.
Terancam Sanksi Teguran Tertulis
Sanksi yang direkomendasikan bersifat administratif dan akan diterapkan secara bertahap. Untuk pelanggaran pertama ini, sanksi yang menanti adalah teguran tertulis.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
"Memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap."
"Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administrasitif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua