- Korban Tragedi '98 gugat Fadli Zon lewat perwakilan.
- Mereka masih trauma dan terlalu takut untuk muncul ke publik.
- Gugatan ini menjadi suara mereka yang menolak untuk dilupakan.
Suara.com - Korban pemerkosaan massal 1998 yang masih hidup dalam ketakutan resmi memberikan mandat kepada pendamping korban, Ita Fatia Nadia, untuk menjadi suara mereka di pengadilan, melawan penyangkalan sejarah.
Ita Fatia Nadia, yang telah lama mendampingi para korban, mengungkapkan bahwa ia membawa surat mandat langsung dari mereka yang hingga kini masih terlalu trauma untuk tampil di depan publik.
“Sebagai pendamping korban, beberapa korban telah mengirim surat dan meminta kepada saya sebagai wakil untuk menyatakan bahwa gugatan kami ke PTUN ini sebagai wakil dari suara mereka,” kata Ita di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ita menjelaskan bahwa keputusan untuk diwakilkan adalah pilihan yang berat, lahir dari ketiadaan jaminan keamanan bagi para korban jika mereka bersuara secara individu.
Ketakutan itu masih nyata, bahkan setelah lebih dari dua dekade berlalu.
“Mereka tidak ingin muncul karena mereka tidak tahu apakah akan dijamin keselamatannya,” jelasnya.
Langkah Menuju Keadilan
Meski demikian, para korban menolak untuk diam. Gugatan ini, menurut Ita, menjadi sebuah langkah maju bagi mereka untuk memperoleh sebagian keadilan yang telah lama dirampas.
Langkah ini menjadi cara mereka untuk menegaskan bahwa mereka ada, dan penderitaan mereka nyata.
Baca Juga: Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
“Gugatan ini adalah satu langkah maju untuk mewakili mereka sebagai korban mendapatkan, paling tidak, sebagian dari keadilan. Dan mereka menyatakan bahwa mereka tidak akan melupakan peristiwa Mei 98 yang telah merenggut kehidupannya."
"Tetapi mereka akan melanjutkan hidupnya dan memberikan wakil dari kami ini untuk menyuarakan suara mereka,” katanya.
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut bahwa peristiwa Mei 1998 masih bisa diperdebatkan, termasuk soal adanya pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa.
Bahkan, dia menyebut tidak ada bukti dan penulisan dalam buku sejarah tentang adanya peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998.
“Nah, ada perkosaan massal. Betul nggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu ngggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada nggak di dalam buku sejarah itu? Nggak pernah ada," ucap Fadli Zon, Senin (8/6/2025).
Temuan TGPF Mei 1998
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus