- Revisi UU Polri resmi masuk prioritas legislasi tahun 2025.
- Pembahasannya terkait dengan kesiapan eksekusi RUU Perampasan Aset.
- DPR ingatkan pentingnya partisipasi publik agar tidak jadi formalitas.
Suara.com - Langkah strategis diambil DPR RI dengan memasukkan Revisi Undang-Undang (UU) Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Keinginan tersebut ternyata terkait erat dengan RUU Perampasan Aset yang sangat dinantikan publik.
Usulan itu muncul dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat tersebut.
Menurut Bob, revisi UU Polri menjadi krusial karena aparat penegak hukum seperti Polri harus disiapkan terlebih dahulu agar bisa mengeksekusi aturan perampasan aset jika nantinya disahkan.
Dengan logika tersebut, Komisi III DPR kini memiliki target padat tahun depan, yakni menuntaskan RUU KUHAP, RUU Polri, dan RUU Perampasan Aset sekaligus.
Namun, Bob mengingatkan agar tumpukan RUU ini tidak dibahas sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Menurutnya, apabila publik hanya mengetahui judul dari RUU tetapi tidak tahu isinya, maka hal tersebut akan menodai demokrasi.
Hari ini, Baleg dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk menetapkan daftar final Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan, Segera Bahas dan Disahkan!
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat yang sama, Eddy Hiariej mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menekankan, aturan tersebut harus segera diketok palu agar tidak menimbulkan implikasi hukum, seperti semua tahanan bisa dibebaskan.
Eddy menjelaskan kalau saat ini dasar hukum penahanan tersangka oleh kepolisian maupun kejaksaan masih merujuk pada KUHAP lama yang terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelumnya. Padahal, KUHP baru sudah dijadwalkan berlaku efektif pada Januari 2026.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia menekankan, tanpa payung hukum baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.
Menurutnya, ini bisa menjadi catatan serius bagi pemerintah apabila DPR tak segera menuntaskan pembahasan RUU KUHAP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang