Suara.com - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun. Ini merupakan buntut dari keterlibatannya dengan kasus Ferdy Sambo.
"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sanksi tersebut ditetapkan oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik pertama Ipda Arsyad dilakukan pada Kamis (15/9/2022) mulai pukul 13.00 sampai 21.20 WIB.
Kemudian, dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) pukul 11.00 hingga 21.00 WIB. Sidang berlangsung sekitar 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Tidak banyak informasi mengenai Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Namun, ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas dugaan sikap tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J, Ipda Arsyad dimutasi dari jabatannya pada 22 Agustus 2022 lalu. Ia bersama 23 polisi lain dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Ipda Arsyad diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51. Ia adalah anak anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Pada sebuah pemberitaan media, Kamis (22/9/2022), Heri Gunawan mengonfirmasi bahwa Arsyad benar anaknya. Ia melalui akun Instagram pribadi, @herigunawan88, juga sempat membagikan video pelantikan Ipda Arsyad pada 14 Juli 2020 lalu.
Heri mengungkapkan, dirinya menerima segala risiko dan proses hukum yang berjalan terhadap sang putra dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut akan mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku.
Adapun peran Ipda Arsyad dalam kasus kematian Brigadir J baru saja terungkap. Disebut pihak kepolisian, ia menjadi polisi pertama yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, Ipda Arsyad disebut datang bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Meski begitu, polisi yang diwakili Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Sabtu (17/9/2022), tidak merinci perihal tindakan non-profesional apa yang dilakukan Ipda Arsyad saat berada di TKP.
Tak hanya sanksi administrasi, perangkat sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ipda Arsyad, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam hal ini, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi 3 Tahun Di Kasus Ferdy Sambo, Kelakuan Ipda Arsyad Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela
-
Anggota Pertama yang Datang ke TKP Brigadir J, Ipda Arsyad Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun
-
Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang, Humas Polri: Propam yang Atur Jadwal Toh!
-
Skakmat! Tim Bayangan Menteri Mas Nadiem Dikritik DPR: Kalau Mau Ditepuk Tangan Seluruh Rakyat, Urus Gaji Guru-guru!
-
Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Tak Ajukan Banding
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!