Suara.com - Perlu dipahami, bahwa para pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) harus memastikan dirinya terdaftar dalam pendataan non ASN. Lantas, bagaimana cara daftar pendataan Non ASN?
Tujuan pendataan non ASN adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Itu artinya, pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta agar setiap instansi pemerintah melakukan pendataan tenaga non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 30 September 2022. Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 juga telah tertuang di dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Lantas, bagaimana cara daftar pendataan non ASN?
Berikut ini adalah cara dan syarat daftar pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id yang akan ditutup akhir pekan ini, tepatnya pada tanggal 30 September 2022.
Syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan juga APDB untuk instansi daerah. Dan bukan juga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi harus terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, menyiapkan dokumen persyaratan seperti ijazah terakhir, SK Pengangkatan atau SK Jabatan, KTP, dan foto terbaru.
Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non ASN akan melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: 3 Golongan Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id
Cara daftar pendataan non ASN:
- Pertama, buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, lalu klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Kemudian, klik "Lanjutkan", dan buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
- Klik "Lanjutkan", dan cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, maka klik "Proses Pembuatan Akun".
- Jika belum benar, maka perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
- Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, lalu klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
- Selanjutnya, silakan cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
- Kemudian, silakan masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
- Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, lalu klik "Selanjutnya".
- Jangan lupa isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan, lalu klik "Selanjutnya".
- Maka halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN. Silakan periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
- Setelah yakin, silakan akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
- Lalu cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".
Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar pendataan non ASN yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
5G XLSMART Masuk Palembang, Bukan Cuma Kejar Kecepatan hingga 500 Mbps
-
4 Shio yang Paling Hoki 11 September 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Bikin Bangga, 4 Film Indonesia Ini Masuk Lineup BIFF 2026, Ada Favoritmu?
-
Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?
-
Xiaomi Buka Kartu REDMI Note 17 Jelang Rilis 16 September, Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI