Suara.com - Perlu dipahami, bahwa para pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) harus memastikan dirinya terdaftar dalam pendataan non ASN. Lantas, bagaimana cara daftar pendataan Non ASN?
Tujuan pendataan non ASN adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Itu artinya, pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta agar setiap instansi pemerintah melakukan pendataan tenaga non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 30 September 2022. Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 juga telah tertuang di dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Lantas, bagaimana cara daftar pendataan non ASN?
Berikut ini adalah cara dan syarat daftar pendataan non ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id yang akan ditutup akhir pekan ini, tepatnya pada tanggal 30 September 2022.
Syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan juga APDB untuk instansi daerah. Dan bukan juga melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi harus terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, menyiapkan dokumen persyaratan seperti ijazah terakhir, SK Pengangkatan atau SK Jabatan, KTP, dan foto terbaru.
Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non ASN akan melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: 3 Golongan Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id
Cara daftar pendataan non ASN:
- Pertama, buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, lalu klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Kemudian, klik "Lanjutkan", dan buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
- Klik "Lanjutkan", dan cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, maka klik "Proses Pembuatan Akun".
- Jika belum benar, maka perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
- Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, lalu klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
- Selanjutnya, silakan cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
- Kemudian, silakan masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
- Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, lalu klik "Selanjutnya".
- Jangan lupa isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan, lalu klik "Selanjutnya".
- Maka halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN. Silakan periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
- Setelah yakin, silakan akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
- Lalu cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".
Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar pendataan non ASN yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?