Suara.com - Kartu Prakerja Gelombang 46 telah ditunggu banyak orang, sebab masih banyak yang belum mendapatkan manfaatnya. Lalu apa syarat dan cara daftar prakerja gelombang terbaru ini?
Sebelum menjabarkan syarat dan cara daftar prakerja gelombang 46, anda perlu tahu dulu kapan pendaftarannya dibuka. Hingga saat berita ini diterbitkan, Manajemen Kartu Prakerja belum membuka pendaftaran gelombang terbaru.
Namun dapat diprediksi kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 dibuka pendaftarannya. Melansir Ayobandung--jaringan Suara.com, Kartu Prakerja Gelombang 46 kemungkinan dimulai paling lama 7 hari usai pengumuman hasil seleksi gelombang terakhir (45).
Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 telah dirilis pada 26 September 2022. Maka diperkirakan, jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 dibuka paling lama 7 hari usai pengumuman hasil seleksi, yakni sekitar 27 September 2022 - 3 Oktober 2022.
Artinya, bagi anda yang ingin mendaftar Prakerja gelombang 46 harap mempersiapkan diri. Lengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Adapun syarat daftar Prakerja Gelombang 46 adalah:
- WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan juga kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi peserta Penerima Kartu Prakerja
Setelah tahu syarat dan kriteria orang yang layak mendaftar Kartu Prakerja sekarang giliran Anda mengetahui cara pendaftarannya.
Cara daftar Prakerja Gelombang 46 dilakukan melalui situs prakerja.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka www.prakerja.go.id, pilih menu daftar
- Tulis email aktif dan kata sandi di kolom yang tersedia
- Cek pesan masuk email
- Lakukan verifikasi pendaftaran
- Kembali ke laman www.prakerja.go.id
- Mengisi data diri sesuai KK dan KTP
- Lakukan selfie dengan foto KTP di HP Anda
- Persiapkan alat tulis yang dibutuhkan
- Mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Setelah selesai tes online, klik 'Gabung' pada Kartu Prakerja Gelombang 46 yang dibuka.
- Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.
Jika anda masih bingung dengan penjelasan tentang syarat dan cara daftar Prakerja gelombang 46 di atas, silahkan kunjungi situs resmi Prakerja. Pantau sosial medianya untuk informasi lebih lengkap.
Baca Juga: Cara Daftar KUR Alumni Prakerja, Dapat Rp 10 Juta Bunga Cuma 3 Persen!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional