Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyatakan anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seharusnya diseret secara hukum pidana, bukan dengan persidangan etik di internal Polri.
"Karena itu proses pengusutan yang menghalangi dan merusak barang bukti dalam perkara pembunuhan Yosua (Brigadir J) semestinya diletakkan sebagai mereka yang melakukan tindak pidana, tindakan kriminal, bukan sekedar tindak yang tidak etis," kata Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, sebanyak 35 anggota polisi terseret. Mereka diduga terlibat dalam upaya penghalangan proses hukum.
Dikatakan dalam hukum pidana terkait obstruction of justice ada dua pasal KUHP yang dapat dikenakan yakni, Pasal 233 dan 52.
Pada Pasal 233 berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'
"Jadi seluruh anggota kepolisian yang diindikasikan terlibat di dalam obstraction of justice dalam perkara pembunuhan Yoshua itu bisa sebenarnya dijerat atau diperiksa dengan Pasal 233 itu," kata Usman.
Kemudian pada pasal 52 berbunyi, 'Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.'
"Jadi dasar pemberat pidana dalam Pasal 52 tersebut terletak pada keadaan jabatan dari pembuat obstruction of justice itu. Jadi petugas kepolisiannya itu," jelas Usman.
Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat empat keadaan yang berhubungan dengan tindakan para anggota polisi yang terlibat.
"Mereka melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya. Kedua mereka memakai kekuasaan jabatannya. Ketiga mereka menggunakan kesempatan karena jabatannya, keempat mereka menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya," jelasnya.
"Jadi subjek pelaku dari obstruction of justice untuk pelaku dari aparat negara atau pejabat negara atau pejabat kepolisian, ancaman pidananya ditambah sepertiga," sambungnya.
Namun, pada kasus ini Polri tidak mengarahkan para anggota yang diduga terlibat ke arah hukum pidana.
"Pertanyaannya apakah hukum pidana ini digunakan dalam perkara obstruction of justice kasus Yoshua, nampaknya tidak. Jadi kepolisian hanya menggunakan obstruction of justice dalam pengertian etik, oleh karena itu yang diperiksa adalah pelanggaran etika," ujar Usman.
Diberitakan sebelumnya, hingga Selasa (27/9/2022), sudah ada 16 anggota Polri yang menjalani sidang etik kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Kasus Ferdy Sambo tersebut setidaknya telah menyeret 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 anggota polisi telah menjalani sidang etik, sebanyak 15 di antaranya divonis bersalah dengan beragam sanksi, sedangkan satunya masih menjalani proses sidang.
"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total
-
Praperadilan Kasus MBG, Lodewyk Pusung Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan
-
Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?
-
Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online
-
Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri
-
Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil
-
Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru