- Pengesahan Revisi KUHAP dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, dengan draf final diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan, sehingga mengabaikan partisipasi publik yang bermakna
- Sejumlah pasal baru memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum, seperti penangkapan tanpa izin pengadilan dan legalisasi praktik penjebakan, yang membuat warga sipil sangat rentan dikriminalisasi
- Revisi KUHAP dinilai sebagai langkah mundur yang signifikan bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia, karena melemahkan hak atas peradilan yang adil dan memperkuat posisi dominan negara atas warganya
Suara.com - Pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025) menjadi lonceng kematian bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Amnesty International Indonesia secara tegas menyebut langkah ini sebagai sebuah kemunduran besar yang mengkhawatirkan.
Alih-alih melahirkan hukum acara yang modern dan berkeadilan, revisi ini justru dinilai sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi melanggengkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Prosesnya yang terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik menambah daftar panjang kontroversi.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan bahwa pengesahan ini adalah regresi yang nyata.
Menurutnya, proses penyusunan RKUHAP tidak transparan dan terkesan memanipulasi partisipasi publik, mengabaikan seruan masyarakat sipil untuk tidak tergesa-gesa.
“Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).
Pasal-Pasal Karet Ancam Warga Sipil
Amnesty menyoroti sejumlah substansi revisi yang sangat berbahaya. Aturan baru ini dinilai memperlebar ruang bagi aparat, terutama kepolisian, untuk bertindak sewenang wenang.
Baca Juga: Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
Warga negara kini berada dalam posisi rentan, dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Salah satu poin kritis adalah pembatasan hak atas bantuan hukum yang kini didasarkan pada besarnya ancaman pidana. Padahal, akses terhadap pengacara adalah prinsip dasar peradilan yang adil.
Lebih jauh, revisi KUHAP memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa memerlukan izin pengadilan. Hal ini dikhawatirkan akan mengulang insiden penangkapan massal sewenang-wenang, seperti yang terjadi pasca-demonstrasi Agustus 2025 lalu.
“Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil,” ucap Wirya.
Kewenangan penyelidik untuk melakukan pembelian terselubung, penyamaran, dan pengiriman di bawah pengawasan tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim juga menjadi sorotan tajam.
Metode ini membuka peluang besar bagi praktik penjebakan (entrapment) untuk merekayasa sebuah tindak pidana.
Tag
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!