Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) menyasar 16 juta pekerja atau buruh, di mana pemerintah telah menganggarkan Rp 9,6 triliun dan masing-masing penerima memperoleh Rp 600.000 di rekeningnya. Lalu bagaimana cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening?
Penerima BSU 2022 akan mendapat dana bantuan yang disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia. Maka dari bagi yang tidak memiliki akun bank, sebaiknya memperhatikan cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening berikut.
Skema yang dilakukan adalah melakukan pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mendata calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU.
Kemudian, Kemnaker akan melakukan tahapan check dan screening serta pemadanan data. Dalam proses ini, Kemnaker akan memastikan kelengkapan data, kesesuaian format data, serta duplikasi data.
Sedangkan pada tahap pemadanan data, Kemnaker akan memadankan data apakah calon penerima termasuk di dalam penerima Kartu Prakerja, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Program Kartu Harapan (PKH), PNS, TNI, atau Polri.
Berikutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun PT Pos Indonesia.
Kabar baiknya, ternyata BSU atau subsidi gaji dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja, meskipun belum memiliki rekening bank. Cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Jika pencairan BSU melalui bank Himbara dan BSI dapat dilakukan dengan metode pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima manfaat. Lain halnya dengan pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif.
Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Penyaluran BSU Dipercepat
PT Pos Indonesia akan melakukan pembukuan rekening pos giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU 2022. Selain itu, PT Pos Indonesia juga menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:
- Penerima datang langsung ke Kantor Pos
- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan
- Diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Bagi penerima yang mengambilnya langsung di kantor pos diharapkan untuk membawa surat undangan dan KTP asli. Surat undangan akan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.
Bagaimana jika tidak terdaftar sebagai penerima bantuan?
Hal pertama yang membuat pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 adalah karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022. Syarat penerima BSU 2022 telah diatur di dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut:
- Sebagai WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000.
- Bukan merupakan PNS atau TNI/Polri.
Jika ternyata pekerja telah dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 saat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id, namun masih ada kemungkinan dana BSU 2022 tidak cair. Penyebabnya adalah sebelumnya telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.
Dengan demikian, saat data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi Kemnaker, maka yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Seperti itulah cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening serta kriteria syarat penerima bantuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total