Suara.com - Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer terhadap eks pengacaranya, Deolipa Yumara, kembali ditunda. Lantaran, Ketua majelis hakim Siti Hamidah dan penggugat II M Boerhanuddin berhalangan hadir.
Pantauan di lokasi, Deolipa selaku penggugat I dan kuasa hukumnya terlihat berada di kursi penggugat. Sementara itu, di kursi tergugat terlihat ada Rory Sagala selaku kuasa hukum perdata Bharada E, Ronny Talapessy selaku tergugat II, dan kuasa hukum Kabareskrim Polri selaku tergugat III.
Hakim anggota II Anry Widyo Laksono sempat membuka jalannya persidangan pada pukul 13.02 WIB. Tak lama berselang, Anry menyampaikan Hakim Ketua Siti Hamidah berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda pekan depan.
"Persidangan ini akan ditunda satu minggu dengan perintah kepada penggugat I untuk menyampaikan kepada pimpinan memanggil penggugat II," kata Anry di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Kemudian, hakim anggota Anry bertanya soal waktu dimulainya persidangan pekan depan kepada pihak penggugat dan tergugat.
"Untuk persidangan mau disepakati jam berapa?" tanya hakim Anry.
"Jam 13.00, Pak," ucap Deolipa.
"Jam 11.00 siang Pak, ada sidang pidana soalnya," beber Ronny.
Atas hal itu, sempat terjadi perdebatan mengenai waktu persidangan antara pihak pengugat dan tergugat. Bahkan, hakim Anry sampai harus mengetuk palu untuk menenangkan situasi tersebut.
Baca Juga: Yakin Deolipa Tuntut Fee Rp15 Miliar Bakal Ditolak Hakim, Kubu Bharada E: Gugatannya Mengada-ada
"Izin yang mulia, karena kami akan mendampingi Bharada E untuk sidang pidana yang jadwalnya siang," ucap Ronny.
"Begini hakim, kan kita dari pertama jadwalnya juga. Beliau punya jadwal, solusinya adalah ya sudah jam 1 saja," beber Deolipa.
"Sebentar, ini mau berantem atau apa? Sudah cukup, sebentar. Yang memimpin sidang adalah saya. Tolong, kita baru menentukan jam saja udah ribut kek begini. Kan malu disaksikan oleh masyarakat Indonesia," kata hakim Anry.
"Saya sebagai hakim anggota II saja. Ketua Majelis hari ini belum bisa hadir. Jadi saya tentukan untuk persidangan besok jam satu. Tetapi setelah itu biar nanti ketua majelis yang menentukan. Ditunda satu minggu jam 1 siang perintah untuk memanggil penggugat II. Sidang ditutup."
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak