Suara.com - Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer terhadap eks pengacaranya, Deolipa Yumara, kembali ditunda. Lantaran, Ketua majelis hakim Siti Hamidah dan penggugat II M Boerhanuddin berhalangan hadir.
Pantauan di lokasi, Deolipa selaku penggugat I dan kuasa hukumnya terlihat berada di kursi penggugat. Sementara itu, di kursi tergugat terlihat ada Rory Sagala selaku kuasa hukum perdata Bharada E, Ronny Talapessy selaku tergugat II, dan kuasa hukum Kabareskrim Polri selaku tergugat III.
Hakim anggota II Anry Widyo Laksono sempat membuka jalannya persidangan pada pukul 13.02 WIB. Tak lama berselang, Anry menyampaikan Hakim Ketua Siti Hamidah berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda pekan depan.
"Persidangan ini akan ditunda satu minggu dengan perintah kepada penggugat I untuk menyampaikan kepada pimpinan memanggil penggugat II," kata Anry di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Kemudian, hakim anggota Anry bertanya soal waktu dimulainya persidangan pekan depan kepada pihak penggugat dan tergugat.
"Untuk persidangan mau disepakati jam berapa?" tanya hakim Anry.
"Jam 13.00, Pak," ucap Deolipa.
"Jam 11.00 siang Pak, ada sidang pidana soalnya," beber Ronny.
Atas hal itu, sempat terjadi perdebatan mengenai waktu persidangan antara pihak pengugat dan tergugat. Bahkan, hakim Anry sampai harus mengetuk palu untuk menenangkan situasi tersebut.
Baca Juga: Yakin Deolipa Tuntut Fee Rp15 Miliar Bakal Ditolak Hakim, Kubu Bharada E: Gugatannya Mengada-ada
"Izin yang mulia, karena kami akan mendampingi Bharada E untuk sidang pidana yang jadwalnya siang," ucap Ronny.
"Begini hakim, kan kita dari pertama jadwalnya juga. Beliau punya jadwal, solusinya adalah ya sudah jam 1 saja," beber Deolipa.
"Sebentar, ini mau berantem atau apa? Sudah cukup, sebentar. Yang memimpin sidang adalah saya. Tolong, kita baru menentukan jam saja udah ribut kek begini. Kan malu disaksikan oleh masyarakat Indonesia," kata hakim Anry.
"Saya sebagai hakim anggota II saja. Ketua Majelis hari ini belum bisa hadir. Jadi saya tentukan untuk persidangan besok jam satu. Tetapi setelah itu biar nanti ketua majelis yang menentukan. Ditunda satu minggu jam 1 siang perintah untuk memanggil penggugat II. Sidang ditutup."
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123