Suara.com - Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer terhadap eks pengacaranya, Deolipa Yumara, kembali ditunda. Lantaran, Ketua majelis hakim Siti Hamidah dan penggugat II M Boerhanuddin berhalangan hadir.
Pantauan di lokasi, Deolipa selaku penggugat I dan kuasa hukumnya terlihat berada di kursi penggugat. Sementara itu, di kursi tergugat terlihat ada Rory Sagala selaku kuasa hukum perdata Bharada E, Ronny Talapessy selaku tergugat II, dan kuasa hukum Kabareskrim Polri selaku tergugat III.
Hakim anggota II Anry Widyo Laksono sempat membuka jalannya persidangan pada pukul 13.02 WIB. Tak lama berselang, Anry menyampaikan Hakim Ketua Siti Hamidah berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda pekan depan.
"Persidangan ini akan ditunda satu minggu dengan perintah kepada penggugat I untuk menyampaikan kepada pimpinan memanggil penggugat II," kata Anry di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Kemudian, hakim anggota Anry bertanya soal waktu dimulainya persidangan pekan depan kepada pihak penggugat dan tergugat.
"Untuk persidangan mau disepakati jam berapa?" tanya hakim Anry.
"Jam 13.00, Pak," ucap Deolipa.
"Jam 11.00 siang Pak, ada sidang pidana soalnya," beber Ronny.
Atas hal itu, sempat terjadi perdebatan mengenai waktu persidangan antara pihak pengugat dan tergugat. Bahkan, hakim Anry sampai harus mengetuk palu untuk menenangkan situasi tersebut.
Baca Juga: Yakin Deolipa Tuntut Fee Rp15 Miliar Bakal Ditolak Hakim, Kubu Bharada E: Gugatannya Mengada-ada
"Izin yang mulia, karena kami akan mendampingi Bharada E untuk sidang pidana yang jadwalnya siang," ucap Ronny.
"Begini hakim, kan kita dari pertama jadwalnya juga. Beliau punya jadwal, solusinya adalah ya sudah jam 1 saja," beber Deolipa.
"Sebentar, ini mau berantem atau apa? Sudah cukup, sebentar. Yang memimpin sidang adalah saya. Tolong, kita baru menentukan jam saja udah ribut kek begini. Kan malu disaksikan oleh masyarakat Indonesia," kata hakim Anry.
"Saya sebagai hakim anggota II saja. Ketua Majelis hari ini belum bisa hadir. Jadi saya tentukan untuk persidangan besok jam satu. Tetapi setelah itu biar nanti ketua majelis yang menentukan. Ditunda satu minggu jam 1 siang perintah untuk memanggil penggugat II. Sidang ditutup."
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak