Suara.com - Kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut. Kekinian, Ferdy Sambo dapat dampingan hukum dari eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Padahal sebelumnya Hotman Paris menolak permintaan sebagai kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo. Ia bahkan sempat dapat tawaran untuk jadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Cnadrawathi yang juga jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Yuk simak perjalanan Fery Sambo mencari pengacara berikut ini.
Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Sambo dan Putri
Hotman Paris mengaku pernah mendapat tawaran untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Di kesempatan yang berbeda, pria asal Batak ini juga diminta jadi pengacara Putri Candrwathi.
Namun kedua tawaran tersebut ditolak Hotman karena alasan tertentu. Salah satu alasan Hotman karena belakangan ini kerap membela kasus yang menimpa rakyat kecil.
"Maaf untuk kali ini saya nggak bisa, ada alasan tertentu, terutama pas dalam bulan yang sama ada dua kasus viral dari rakyat kecil yang berhasil saya tolong," kata Hotman Paris ketika menjadi bintang tamu acara "Pagi Pagi Ambyar Trans TV" yang tayang pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Alasan Febri dan Rasamala Mau Jadi Pengacara Sambo dan Putri
Hingga kemudian Ferdy Sambo menemukan pengacara untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya. Febri Diansyah dan Rasamala adalah sosok yang siap membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di bawah kantor hukum Arman Hanis. Disebutkan bahwa Rasamala akan mendampingi Ferdy Sambo, sedangkan Febri akan mendampingi Putri Candrawathi.
Febri mengatakan akan mendampingi kliennya, Putri Candrawathi secara objektif. Ia bahkan mebgaku telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri Ferdy Sambo itu. Begitu juga dengan Rasamala yang menyetujui permintaan sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo setelah mempertimbangkan beberapa aspek perkara.
Ferdy Sambo dan Putra Candrawathi Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 4 tersangka telah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
-
Segera Diadili Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri: Apa yang Kami Lakukan Akan Kami Akui di Persidangan
-
Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Netizen Bandingkan dengan Sikap Hotman Paris
-
Polri Ambil Surat P21 Kasus Ferdy Sambo di Kejagung
-
Segera Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau, Kejagung Siap Kebut Berkas Dakwaan: Kami Tidak Buang Waktu
-
Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Pengamat Duga Sempat Ada 'Nego Diam-diam' Sebelum Berkas Diserahkan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre