Suara.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan langsung tunai (BLT), dalam rangka untuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Penyaluran dana sebesar Rp 600 ribu kali ini menyasar driver ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol) dan UMKM. Banyak yang bertanya-tanya bansos ojol kapan cair?
Adapun bansos BLT subsidi BBM yang diberikan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang mengatur tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Melalui peraturan itu, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana belanja perlindungan sosial sebesar 2 persen melalui Dana Transfer Umum (DTU).
Bantuan tersebut akan dibagikan selama empat bulan, masing-masing sebesar Rp 150.000 ribu per bulan. Dengan demikian, bantuan kepada ojol serta UMKM ini akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
Lantas bansos ojol kapan cair? Ketahui informasi selengkapnya mengenai jadwal, besaran bansos, syarat mendapatkan bansos ojol dan cara cek status berikut.
Jadwal Pencairan Bansos Ojol 2022
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT subsidi BBM ojol dan UMKM akan menggunakan dana transfer umum untuk masa periode Oktober hingga Desember 2022.
Selain menyasar ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga akan ditujukan untuk para nelayan, pencipta lapangan kerja, dan juga pemberian subsidi pada sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Besaran Bansos Ojol
Total besaran dana bansos ojol yang akan disalurkan sebesar Rp 24,17 triliun. Dana ini dibagi ke dalam tiga kategori, masing-masing antara lain:
Baca Juga: Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja
- Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebesae Rp 12,4 triliun, disalurkan kepada 20,65 juta penduduk Indonesia yang berhak untuk menerimanya
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 9,6 triliun akan diberkan total kepada 16 juta pekerja
- Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 2,17 triliun disalurkan untuk bansos sektor transportasi umum termasuk bansos driver ojek online.
Syarat Bansos Ojol
Berikut beberapa syarat seseorang dapat menerima bansos ojol 2022, sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai e-KTP
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang berasal dari Pengusul BPUM
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Polri, TNI, Pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak terdaftar sebagai penerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan dan juga KUR
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi para pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Cara Cek Penerima Bansos Ojol
Driver ojol dapat melakukan cek data penerima manfaat bansos dengan beberapa cara berikut.
- Buka browser lalu masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data berupa Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang dipisahkan spasi), kode ini tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, maka klik icon rycicle untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik menu CARI DATA
- Selanjutnya akan muncul notifikasi status penerima
Itulah tadi informasi mengenai bansos ojol kapan cair? Lengkap dengan jadwal, besaran bansos, syarat mendapatkan bansos ojol dan cara cek status. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja
-
Cara Daftar Bansos Ojol 2022, Dapat Rp 600 Ribu Langsung Cair Bulan Depan!
-
Senangnya Driver Ojol Medan Bakal Terima BLT: 'Bisa Menambah Pemasukan RumahTangga'
-
Oknum Driver Ojol Kurang Ajar! Baru Aja Order, CS Malah Dapat Pesan Tak Senonoh
-
7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan