Suara.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan langsung tunai (BLT), dalam rangka untuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Penyaluran dana sebesar Rp 600 ribu kali ini menyasar driver ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol) dan UMKM. Banyak yang bertanya-tanya bansos ojol kapan cair?
Adapun bansos BLT subsidi BBM yang diberikan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang mengatur tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Melalui peraturan itu, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana belanja perlindungan sosial sebesar 2 persen melalui Dana Transfer Umum (DTU).
Bantuan tersebut akan dibagikan selama empat bulan, masing-masing sebesar Rp 150.000 ribu per bulan. Dengan demikian, bantuan kepada ojol serta UMKM ini akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
Lantas bansos ojol kapan cair? Ketahui informasi selengkapnya mengenai jadwal, besaran bansos, syarat mendapatkan bansos ojol dan cara cek status berikut.
Jadwal Pencairan Bansos Ojol 2022
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT subsidi BBM ojol dan UMKM akan menggunakan dana transfer umum untuk masa periode Oktober hingga Desember 2022.
Selain menyasar ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga akan ditujukan untuk para nelayan, pencipta lapangan kerja, dan juga pemberian subsidi pada sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Besaran Bansos Ojol
Total besaran dana bansos ojol yang akan disalurkan sebesar Rp 24,17 triliun. Dana ini dibagi ke dalam tiga kategori, masing-masing antara lain:
Baca Juga: Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja
- Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebesae Rp 12,4 triliun, disalurkan kepada 20,65 juta penduduk Indonesia yang berhak untuk menerimanya
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 9,6 triliun akan diberkan total kepada 16 juta pekerja
- Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 2,17 triliun disalurkan untuk bansos sektor transportasi umum termasuk bansos driver ojek online.
Syarat Bansos Ojol
Berikut beberapa syarat seseorang dapat menerima bansos ojol 2022, sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai e-KTP
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang berasal dari Pengusul BPUM
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Polri, TNI, Pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak terdaftar sebagai penerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan dan juga KUR
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi para pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Cara Cek Penerima Bansos Ojol
Driver ojol dapat melakukan cek data penerima manfaat bansos dengan beberapa cara berikut.
- Buka browser lalu masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data berupa Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang dipisahkan spasi), kode ini tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, maka klik icon rycicle untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik menu CARI DATA
- Selanjutnya akan muncul notifikasi status penerima
Itulah tadi informasi mengenai bansos ojol kapan cair? Lengkap dengan jadwal, besaran bansos, syarat mendapatkan bansos ojol dan cara cek status. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja
-
Cara Daftar Bansos Ojol 2022, Dapat Rp 600 Ribu Langsung Cair Bulan Depan!
-
Senangnya Driver Ojol Medan Bakal Terima BLT: 'Bisa Menambah Pemasukan RumahTangga'
-
Oknum Driver Ojol Kurang Ajar! Baru Aja Order, CS Malah Dapat Pesan Tak Senonoh
-
7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak