Suara.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan langsung tunai (BLT), dalam rangka untuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Penyaluran dana sebesar Rp 600 ribu kali ini menyasar driver ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol) dan UMKM. Banyak yang bertanya-tanya bansos ojol kapan cair?
Adapun bansos BLT subsidi BBM yang diberikan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang mengatur tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Melalui peraturan itu, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana belanja perlindungan sosial sebesar 2 persen melalui Dana Transfer Umum (DTU).
Bantuan tersebut akan dibagikan selama empat bulan, masing-masing sebesar Rp 150.000 ribu per bulan. Dengan demikian, bantuan kepada ojol serta UMKM ini akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
Lantas bansos ojol kapan cair? Ketahui informasi selengkapnya mengenai jadwal, besaran bansos, syarat mendapatkan bansos ojol dan cara cek status berikut.
Jadwal Pencairan Bansos Ojol 2022
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT subsidi BBM ojol dan UMKM akan menggunakan dana transfer umum untuk masa periode Oktober hingga Desember 2022.
Selain menyasar ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga akan ditujukan untuk para nelayan, pencipta lapangan kerja, dan juga pemberian subsidi pada sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Besaran Bansos Ojol
Total besaran dana bansos ojol yang akan disalurkan sebesar Rp 24,17 triliun. Dana ini dibagi ke dalam tiga kategori, masing-masing antara lain:
Baca Juga: Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja
- Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebesae Rp 12,4 triliun, disalurkan kepada 20,65 juta penduduk Indonesia yang berhak untuk menerimanya
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 9,6 triliun akan diberkan total kepada 16 juta pekerja
- Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 2,17 triliun disalurkan untuk bansos sektor transportasi umum termasuk bansos driver ojek online.
Syarat Bansos Ojol
Berikut beberapa syarat seseorang dapat menerima bansos ojol 2022, sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai e-KTP
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang berasal dari Pengusul BPUM
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Polri, TNI, Pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak terdaftar sebagai penerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan dan juga KUR
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi para pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Cara Cek Penerima Bansos Ojol
Driver ojol dapat melakukan cek data penerima manfaat bansos dengan beberapa cara berikut.
- Buka browser lalu masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data berupa Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang dipisahkan spasi), kode ini tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, maka klik icon rycicle untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik menu CARI DATA
- Selanjutnya akan muncul notifikasi status penerima
Itulah tadi informasi mengenai bansos ojol kapan cair? Lengkap dengan jadwal, besaran bansos, syarat mendapatkan bansos ojol dan cara cek status. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja
-
Cara Daftar Bansos Ojol 2022, Dapat Rp 600 Ribu Langsung Cair Bulan Depan!
-
Senangnya Driver Ojol Medan Bakal Terima BLT: 'Bisa Menambah Pemasukan RumahTangga'
-
Oknum Driver Ojol Kurang Ajar! Baru Aja Order, CS Malah Dapat Pesan Tak Senonoh
-
7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon