Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 pada Senin (26/9) yang lalu. Pencairan BSU 2022 tahap 3 sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan kepada 1,3 juta pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. Muncul pertanyaan apakah ada BSU tahap 4?
Sebagai informasi BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang naik pada bulan ini. Penyaluran BSU yang sudah cair ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Setelah BSU tahap ketiga cair, lantas kapan BSU tahap 4 akan cair juga? Berdasarkan penjelasan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, BSU tahap 4 akan dipastikan cair. Namun kepastian waktu pencairan BSU tahap 4 masih belum ditentukan karena menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cek penerima BSU ini dapat dilakukan untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU ataupun tidak melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkar). Simak cara-caranya berikut ini.
1. Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya berikut ini.
- Pertama kunjungi laman resmi www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan gulir layar ke bawah hingga menemukan pertanyaan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Jika Anda belum memiliki akun dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan melengkapi data seperrti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Ponsel Aktif dan Alamat Email
Baca Juga: 7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor ponsel
- Setelah itu Anda diharuskan untuk login dan mengisi data diri secara lengkap
- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul tanda centang warna hijau dengan teks: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun jika Anda belum termasuk sebagai penerima BSU, maka akan menerima notifikasi dengan teks: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
2. Melalui Laman Kemnaker
Cara kedua untuk mengecek penerima BSU yaitu melalui laman resmi Kemnake www.kemnaker.go.id. Simak cara-caranya berikut ini.
Berita Terkait
-
7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
-
Bagaimana Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening? Siapkan KTP dan Surat Undangan
-
BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
-
Belum Terima Dana BSU Tahap 3? Ini Cara Cek Status Penyalurannya
-
BSU Tahap 3 Apakah Sudah Cair? Kabar Baik, Segera Cek Rekeningmu Sekarang!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak