Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 pada Senin (26/9) yang lalu. Pencairan BSU 2022 tahap 3 sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan kepada 1,3 juta pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. Muncul pertanyaan apakah ada BSU tahap 4?
Sebagai informasi BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang naik pada bulan ini. Penyaluran BSU yang sudah cair ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Setelah BSU tahap ketiga cair, lantas kapan BSU tahap 4 akan cair juga? Berdasarkan penjelasan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, BSU tahap 4 akan dipastikan cair. Namun kepastian waktu pencairan BSU tahap 4 masih belum ditentukan karena menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cek penerima BSU ini dapat dilakukan untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU ataupun tidak melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkar). Simak cara-caranya berikut ini.
1. Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya berikut ini.
- Pertama kunjungi laman resmi www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan gulir layar ke bawah hingga menemukan pertanyaan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Jika Anda belum memiliki akun dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan melengkapi data seperrti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Ponsel Aktif dan Alamat Email
Baca Juga: 7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor ponsel
- Setelah itu Anda diharuskan untuk login dan mengisi data diri secara lengkap
- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul tanda centang warna hijau dengan teks: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun jika Anda belum termasuk sebagai penerima BSU, maka akan menerima notifikasi dengan teks: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
2. Melalui Laman Kemnaker
Cara kedua untuk mengecek penerima BSU yaitu melalui laman resmi Kemnake www.kemnaker.go.id. Simak cara-caranya berikut ini.
- Pertama, kunjungi laman www.kemnaker.go.id
- Setelah itu, lakukan pendaftaran dengan klik “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu
- Setelah itu lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Login dan isi biodata diri secara lengkap
- Lalu klik foto pada pojok kanan atas dan pilih “Profil”
- Dalam tampilan laman tersebut akan menampilkan tahapan BSU 2022 yaitu status calon, ditetapkan dan tersalurkan. Jika BSU telah cair maka status “Tersalurkan” akan berwarna hijau.
Demikian ulasan singkat mengenai BSU tahap 4 yang akan segera cair menunggu keputusan dari BPJS Ketenagakerjaan beserta informasi cara cek penerima BSU secara online. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda terlebih pada penerima BSU 2022.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
-
Bagaimana Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening? Siapkan KTP dan Surat Undangan
-
BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
-
Belum Terima Dana BSU Tahap 3? Ini Cara Cek Status Penyalurannya
-
BSU Tahap 3 Apakah Sudah Cair? Kabar Baik, Segera Cek Rekeningmu Sekarang!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan