Suara.com - Berkas perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Dengan demikian, Roy Suryo bakal segera diadili.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.
"Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Seusai diperiksa jaksa, Roy Suryo keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan berwarna merah. Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Sudah selesai tahap 2. Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS (Roy Suryo) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ungkap Ade.
Roy Suryo dijerat dengan pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sebagai informasi, Eks Menpora Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi DKI Masih Periksa Berkas Kasus Penistaan Agama Roy Suryo
Berita Terkait
-
Kejaksaan Tinggi DKI Masih Periksa Berkas Kasus Penistaan Agama Roy Suryo
-
Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Polisi: Roy Suryo dalam Kondisi Sehat-sehat Saja
-
Berkas Masih Diperiksa Kejaksaan, Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo
-
Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Bagaimana Nasib Roy Suryo Setelah Resmi Ditahan Polda Metro?
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba