Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memastikan penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice tidak akan memengaruhi tuntutan. Ia menilai hal ini justru akan mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pembuktian di persidangan.
"Apa nanti memengaruhi berat tuntutan? Tidak sama saja, karena seseorang terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman ganda," kata Fickar kepada Suara.com, Kamis (29/9/2022).
Fickar menjelaskan tuntutan yang akan dijatuhi terhadap Ferdy Sambo akan dipilih berdasar ancaman hukuman terberat. Kemudian ditambah sepertiga.
"Kalau perkara FS (Ferdy Sambo) ini disatukan keuntungan dan kelebihannya adalah lebih simple disatukan dua tindak pidana sekaligus. Karena nanti penuntutannya akan dipilih ancaman hukuman terberat plus sepertiga. Keuntungannya tidak sidang bolak balik dengan alat bukti yang sama (saksi, ahli, surat dan petunjuk)," jelasnya.
Dalam ilmu hukum, kata Fickar, penggabungan dua berkas perkara ini dikenal dengan istilah concursus. Namun, hukuman atau sanksi yang dijatuhkan tetap satu.
"Apakah nanti putusannya dua vonis? Tidak, bukan begitu. Perkara yang diperiksa dua sekaligus itu namanya pembarengan (concursus), tetapi hukumannya tetap satu. Dipilih yang terberat ditambah sepertiga," ungkapnya.
"Misal ancaman 20 dijatuhi vonis 10 tahun, maka ditambah sepertiga menjadi 13 tahun empat bulan," imbuh Fickar.
Segera Disidang
Polri akan melimpahkan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan. Mereka dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Rosti Ibunda Brigadir J: Hukum Mereka Seberat-beratnya!
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau disebut pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Selain pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik juga akan melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti perkara obstruction of justice.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," katanya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Rosti Ibunda Brigadir J: Hukum Mereka Seberat-beratnya!
-
Putri Candrawathi Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Tahap II ke Kejagung Senin Depan?
-
Jaksa Agung soal Ngerinya Kuasa 'Kaisar' Ferdy Sambo: Kasusnya Biasa, Pelakunya yang Luar Biasa
-
Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin: Bimbing ke Jalan yang Benar, Jangan Sampai Masuk Neraka
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!