Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) membuka program seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk para calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang sudah dirilis. Lantas kapan pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka?
Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022
Untuk tahap pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) guru akan dimulai pada minggu ketiga sampai minggu keempat bulan September 2022. Sementara untuk seleksi guru ASN PPPK ditahap ke 3 akan berlangsung mulai dari minggu ketiga bulan November. Kemudian, pengumuman kelulusan akan berlangsung pada minggu ketiga hingga minggu keempat bulan Desember 2022.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022
Bagi calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
• Usia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi yakni 59 tahun pada saat mendaftar.
• Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta.
Baca Juga: PPPK 2022! Berikut Golongan dan Rincian Gaji Tenaga Kesehatan
• Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.
• Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
• Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat tambahan untuk pelamar penyandang disabilitas
Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar PPPK Guru 2022 yang merupakan penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu sebagai berikut:
1. Wajib melampirkan surat keterangan yang berasal dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas. Surat tersebut menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video dengan durasi singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
3. Seluruh persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
4. Dalam melakukan proses verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi atau tim penguji kesehatan.
5. Selanjutnya, khusus pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
Cara Daftar PPPK Guru 2022
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan calon pelamar PPPK Guru 2022:
1. Buka situs sscasn.bkn.go.id.
2. Pada halaman utama, klik menu Registrasi.
3. Masukkan identitas diri seperti nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.
4. Unggah scan KTP dan juga foto.
5. Klik submit.
6. Selanjutnya, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.
7. Kemudian pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.
8. Langkah terakhir, cetak kartu pendaftaran.
Kategori Pelamar PPPK Guru 2022
A. Pelamar umum
- Merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Pelamar yang telah terdaftar atau tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
B. Pelamar prioritas
- Pelamar Prioritas 1: Guru tenaga honorer mantan Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang dimasing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, akan tetapi belum mendapat formasi.
- Pelamar Prioritas 2: Guru THK-II.
- Pelamar Prioritas 3: Guru non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Itulah tadi ulasan mengenai kapan pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka? Lengkap dengan jadwal, syarat dan cara daftar. Sesuai dengan keputusan Kemendibudristek, PPPK guru 2022 mulai dibuka pada bulan September ini.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ini Hasil Pertemuan Pemkot Bandar Lampung dengan Itjen Kemendagri Soal Gaji Guru PPPK yang Belum Dibayar
-
BKPSDM Bandung Klaim Tak Akan Ada Honorer Siluman dalam Proses Pengangkatan PPPK
-
Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?
-
Pemkot Pekanbaru Buka 377 Lowongan PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar
-
Anggota DPR RI Komisi X Semprot Nadiem Makarim Soal Gaji PPPK: Banyak Guru yang Menangis, Kami Makan Apa?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Trump Larang Israel Serang Lebanon, Benjamin Netanyahu Langsung Manut
-
Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia, DPR Minta Pemerintah Kedepankan Dialog dan Kehati-hatian
-
Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti
-
Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata
-
TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua
-
Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya