Suara.com - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diduga dilakukan oleh suami penyanyi Lesti Kejora, Rizky Billar menghebohkan publik. Terlepas dari kasus ini, menarik untuk diketahui bagaimana pandangan Islam tentang kasus KDRT?
Apakah Islam memiliki solusi seputar KDRT? Terlebih dalam kasus KDRT Lesti, sang suami sampai melakukan tindakan mencekik dan membanting.
Sebenarnya, KDRT tidak melulu soal tindakan yang menjurus pada kriminalis nyata seperti pemukulan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan saja. Akan tetapi tindakan kekerasan secara verbal pun bisa dianggap sebagai KDRT.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait pandangan Islam tentang kasus KDRT.
Ceramah Buya ini tidak terkait dengan kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar. Sebab, penjelasan ulama kelahiran Blitar ini telah diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 20 Desember 2020 lalu.
Akan tetapi, ceramahnya sangat relevan dengan kasus yang baru-baru ini terjadi. Bahkan Buya pun merasa heran dengan suami yang tega melakukan KDRT hingga memukul istrinya sendiri.
"Laki-laki bodoh, laki-laki dungu yang memukuli istrinya, ungkap Buya Yahya kesal.
Ia melanjutkan, "Saya itu heran, kok bisa memukul seorang istri itu, nalarnya di mana? Siapapun, bahkan laki-laki hebat itu kalau saja istrinya itu layak untuk dipukul, tidak akan dipukulnya".
Buya Yahya menyebut suami yang tega memukul istrinya adalah laki-laki pengecut. Ia menyarankan jika sang suami tidak bisa mengayomi istrinya sebaiknya dilepaskan saja.
"Itu laki-laki pengecut. Itu di luar tidak berani, pengecut, penakut, laki-laki begitu. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli," kata Buya Yahya.
"Memukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi memukul ibu dari anak-anaknya", imbuhnya.
Menurut Buya ada dua pandangan Islam dalam kasus KDRT. Pertama, jika benar istri sudah mengabdi bahkan merajakan suami, maka istri tidak durhaka.
Memang dalam Al Quran ada pedoman suami mendidik istrinya agar patuh dan salah satu caranya adalah dengan memukul. Hal ini tercantum dalam Surat An-Nisa’ ayat 34.
"Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka." (Surat An-Nisa’ ayat 34)
Namun apakah Nabi Muhammad SAW pernah memukul istrinya? Tentu tidak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3