Terdapat dua cara cek penerima BSU 2022 yaitu melalui website kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 melalui website kemnaker.go.id:
1. Kunjungi website resmi kemnaker.go.id
2. Klik menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran. Lengkapi data untuk pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kembali ke akun Anda.
4. Lengkapi Profil diri seperti profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.
5. Cek notifikasi yang masuk. Jika Anda dinyatakan lolos maka akan dana akan tersalurkan ke rekening Anda.
Kemudian cara cek BSU 2022 tahap 4 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Langkah pertama, ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Baca Juga: Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair
2. Kemudian, ketikan nama lengkap sesuaidengan KTP dan tanggal lahir
3. Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ulangi nama ibu kandung
4. Lalu, ketik nomor handphone yang masih aktig, dan ketik ulang nomor handphone
5. Setelah itu, ketik e-mail yang aktif, dan ketik ulang e-mail
6. Pastikan nomor HP dan alamat e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi mengenai penyaluran BSU
7. Lalu, tekan Lanjutkan
Sebagai pengingat, dana BSU tahap 4 akan tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk para pekerja di wilayah Aceh. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia juga akan disampaikan melalui surat pemberitahuan yang akan diberikan kepada penerima BSU sebagai syarat pencairan dana.
Demikian tadi informasi mengenai cara cek BSU 2022 tahap 4 yang akan berlangsung pada pekan depan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair
-
Penyaluran BLT BBM Sudah Hampir Terpenuhi, Jokowi Sebut BSU Susul di 48,34 Persen
-
Tanda BSU 2022 Sudah Cair, Muncul 3 Bentuk Notifikasi di kemnaker.go.id, Apa Artinya?
-
Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja
-
7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir