Suara.com - Hingga saat ini penyaluran subsidi pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa subsidi upah (BSU), bagi para pekerja masih terus berlangsung dan telah memasuki tahap 4. Penyaluran bertahap BSU ini ditargetkan akan berlangsung hingga bulan depan. Cara cek BSU 2022 tahap 4 pun sangat penting untuk diketahui masyarakat.
Adapun penyaluran BSU tahap 4 ini akan berlangsung pekan depan, tepatnya pada 3 Oktober 2022 mendatang. Meskipun telah dijadwalkan pada pekan depan, namun bayaknya jumlah penerima belum diketahui secara pasti.
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa BSU tahap I sudah disalurkan kepada sebanyak 4.112.052 pekerja. Lalu BSU tahap II juga telah disalurkan kepada 1.607.776 pekerja, kemudian BSU tahap III telah disalurkan kepada sejumlah 1.357.722 orang. Maka secara kumulatif, sebanyak 7.077.550 pekerja telah menerima bansos dari pemerintah tersebut.
Memasuki tahap 4 ini, pemerintah masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Data-data tersebut sebelumnya telah tersaring dengan syarat peserta aktif sampai bulan Juli 2022 dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan maupin dibawah upah minimum provinsi atau kab/kota.
BSU 2022 akan berlaku secara nasional untuk masyarakat di seluruh Indonesia yang memenuhi. Sementara, ketentuan bantuan subsidi upah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Pemberian BSU 2022 tersebut bertujuan untuk meringankan para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.
Terdapat sebanyak 14.639.675 pekerja/buruh menjadi target penerima BSU 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan BSU 2022 sebanyak satu kali dengan cara bertahap. Nilai BSU 2022 untukpara pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yaitu sebesar Rp 600.000 per orang.
Syarat Penerima BSU 2022
Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut beberapa syarat mendapatkan BSU 2022:
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
• Gaji atau upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMPatau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji akan menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
• Bukan dari golongan PNS, TNI, dan Polri.
• Belum menerima bansos apapun misalnya Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Jika pada suatu hariditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentuka, maka yang pihak bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.
Cara Cek BSU 2022 Tahap 4
Berita Terkait
- 
            
              Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair
- 
            
              Penyaluran BLT BBM Sudah Hampir Terpenuhi, Jokowi Sebut BSU Susul di 48,34 Persen
- 
            
              Tanda BSU 2022 Sudah Cair, Muncul 3 Bentuk Notifikasi di kemnaker.go.id, Apa Artinya?
- 
            
              Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja
- 
            
              7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Ekonom UI Sebut Purbaya Sedang di Fase 'Storming', Bekerja Murni untuk Rakyat tapi...
- 
            
              Angkut 30 Kg Sisik Trenggiling Pakai Karung, Zulfikar Dicokok Polisi
- 
            
              Kemensos Coret 3,5 Juta Keluarga dari Daftar Penerima Bansos: Sudah Naik Kelas Sosial!