Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, mengatakan seharusnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen dihapuskan.
Selain itu batas minimal orang yang ingin menjadi capres seharusnya minimal 35 tahun seperti di Amerika Serikat.
"Harusnya presidential threshold itu dihapuskan atau disejajarkan dengan parliamentery threshold sehingga setiap partai politik eligible," kata Fadli dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres', Sabtu (1/10/2022).
Ia mengatakan, nantinya partai-partai masih tetap bisa bergabung. Menurutnya, presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold tidak akan terlalu membebani partai, sebab partai belum tentu juga punya calon untuk diusung.
Sementara itu terkait dengan batas usia minimal figur menjadi capres, menurutnya, semua negara mengatur hal tersebut.
Ia mencontohkan apa yang terjadi di Amerika Serikat dimana batas usia minimal jadi capres mulai 35 tahun.
Fadli kemudian menyarankan agar setidaknya Indonesia juga mengikuti Amerika Serikat dimana batas usia minimal jadi capres 35 tahun.
"Jadi menurut saya sih kalau kita mau turunkan paling tidak sama dengan amerika 35 tahun itu batas yang wajar," tuturnya.
Ia kemudian berbicara soal prinsip umur dimana orang yang berusia namun dianggap masuk kategori muda. Untuk itu, ia mengatakan, batas usia minimal 35 tahun perlu diberikan ruang.
Baca Juga: Bertubi-Tubi, Korea Utara Kembali Tembakkan Rudal Balistik
"Apakah ini suatu hal yang sangat penting saya berpendapat harus memberikan ruang yang lebih besar misalnya 35 tahun yang paling penting presidential threshold-nya lebih luas lagi sehingga banyak kandidat."
Untuk diketahui, dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Berita Terkait
-
Heboh Video Jokowi Ancam Hancurkan Amerika Serikat Jika Usik Urusan Rusia, Begini Faktanya
-
Siapa Saja yang Dilarang Gabung Timses Pemilu? Jika Melanggar Siap-siap Dipenjara dan Didenda
-
Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
-
Bertubi-Tubi, Korea Utara Kembali Tembakkan Rudal Balistik
-
Anies Baswedan Bicara Soal Potensi Polarisasi di Pemilu 2024
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas