Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, mengatakan seharusnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen dihapuskan.
Selain itu batas minimal orang yang ingin menjadi capres seharusnya minimal 35 tahun seperti di Amerika Serikat.
"Harusnya presidential threshold itu dihapuskan atau disejajarkan dengan parliamentery threshold sehingga setiap partai politik eligible," kata Fadli dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres', Sabtu (1/10/2022).
Ia mengatakan, nantinya partai-partai masih tetap bisa bergabung. Menurutnya, presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold tidak akan terlalu membebani partai, sebab partai belum tentu juga punya calon untuk diusung.
Sementara itu terkait dengan batas usia minimal figur menjadi capres, menurutnya, semua negara mengatur hal tersebut.
Ia mencontohkan apa yang terjadi di Amerika Serikat dimana batas usia minimal jadi capres mulai 35 tahun.
Fadli kemudian menyarankan agar setidaknya Indonesia juga mengikuti Amerika Serikat dimana batas usia minimal jadi capres 35 tahun.
"Jadi menurut saya sih kalau kita mau turunkan paling tidak sama dengan amerika 35 tahun itu batas yang wajar," tuturnya.
Ia kemudian berbicara soal prinsip umur dimana orang yang berusia namun dianggap masuk kategori muda. Untuk itu, ia mengatakan, batas usia minimal 35 tahun perlu diberikan ruang.
Baca Juga: Bertubi-Tubi, Korea Utara Kembali Tembakkan Rudal Balistik
"Apakah ini suatu hal yang sangat penting saya berpendapat harus memberikan ruang yang lebih besar misalnya 35 tahun yang paling penting presidential threshold-nya lebih luas lagi sehingga banyak kandidat."
Untuk diketahui, dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Berita Terkait
-
Heboh Video Jokowi Ancam Hancurkan Amerika Serikat Jika Usik Urusan Rusia, Begini Faktanya
-
Siapa Saja yang Dilarang Gabung Timses Pemilu? Jika Melanggar Siap-siap Dipenjara dan Didenda
-
Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
-
Bertubi-Tubi, Korea Utara Kembali Tembakkan Rudal Balistik
-
Anies Baswedan Bicara Soal Potensi Polarisasi di Pemilu 2024
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas
-
Hotel Burj Al Arab Dubai Tutup Total Selama 18 Bulan, Dampak Serangan Drone Iran
-
Mengapa Donald Trump Unggah Foto Dirinya Mirip Yesus?
-
Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari