Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, mengatakan seharusnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen dihapuskan.
Selain itu batas minimal orang yang ingin menjadi capres seharusnya minimal 35 tahun seperti di Amerika Serikat.
"Harusnya presidential threshold itu dihapuskan atau disejajarkan dengan parliamentery threshold sehingga setiap partai politik eligible," kata Fadli dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres', Sabtu (1/10/2022).
Ia mengatakan, nantinya partai-partai masih tetap bisa bergabung. Menurutnya, presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold tidak akan terlalu membebani partai, sebab partai belum tentu juga punya calon untuk diusung.
Sementara itu terkait dengan batas usia minimal figur menjadi capres, menurutnya, semua negara mengatur hal tersebut.
Ia mencontohkan apa yang terjadi di Amerika Serikat dimana batas usia minimal jadi capres mulai 35 tahun.
Fadli kemudian menyarankan agar setidaknya Indonesia juga mengikuti Amerika Serikat dimana batas usia minimal jadi capres 35 tahun.
"Jadi menurut saya sih kalau kita mau turunkan paling tidak sama dengan amerika 35 tahun itu batas yang wajar," tuturnya.
Ia kemudian berbicara soal prinsip umur dimana orang yang berusia namun dianggap masuk kategori muda. Untuk itu, ia mengatakan, batas usia minimal 35 tahun perlu diberikan ruang.
Baca Juga: Bertubi-Tubi, Korea Utara Kembali Tembakkan Rudal Balistik
"Apakah ini suatu hal yang sangat penting saya berpendapat harus memberikan ruang yang lebih besar misalnya 35 tahun yang paling penting presidential threshold-nya lebih luas lagi sehingga banyak kandidat."
Untuk diketahui, dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Berita Terkait
-
Heboh Video Jokowi Ancam Hancurkan Amerika Serikat Jika Usik Urusan Rusia, Begini Faktanya
-
Siapa Saja yang Dilarang Gabung Timses Pemilu? Jika Melanggar Siap-siap Dipenjara dan Didenda
-
Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
-
Bertubi-Tubi, Korea Utara Kembali Tembakkan Rudal Balistik
-
Anies Baswedan Bicara Soal Potensi Polarisasi di Pemilu 2024
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
-
Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027
-
Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya
-
IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak
-
Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia
-
Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan
-
Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI
-
Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital