Masa kampanye Pemilihan Umum 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sementara itu, hari pemungutan suara akan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pada Pemilu 2024 mendatang, ada sejumlah pihak yang dilarang untuk bergabung sebagai tim sukses alias timses dalam Pemilu. Siapa mereka? Di antaranya ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat tertentu di pemilu Presiden 2024 tersebut.
Aturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan beberapa pejabat pemerintahan yang juga dilarang untuk bergabung sebagai tim kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden 2024, antara lain yaitu:
- Ketua MK dan Ketua MA
- Wakil dan Hakim Agung pada MA
- Seluruh Hakim Badan Peradilan
- Anggota BPK
- Gubernur
- Deputi Bank Indonesia (BI)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI dan Polri
- Kepala dan Perangkat Desa
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa
- Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Komisaris dan Direksi
Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 280 ayat (3).
Dalam Undang-Undang Pemilu tersebut juga telah diatur sanksi pidana penjara dua tahun lamanya, dan denda sebesar Rp 24 juta khusus untuk petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD, jika seandainya terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 522, yang berbunyi:
“Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”
Tidak hanya itu, Undang-Undang Pemilu tersebut juga mengatur tim kampanye kandidat dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apabila terbukti menerima dana tersebut, maka tim sukses akan dikenakan sanksi dan wajib menyerahkan dana yang diterima ke kas negara.
Baca Juga: Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 339 ayat (2) yang berbunyi:
“Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja
-
Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
-
Anies Baswedan Bicara Soal Potensi Polarisasi di Pemilu 2024
-
Daripada Tuding Sana-sini, SBY Mending Konfirmasi ke Jokowi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Optimis Menang Pemilu 2024: Kita Bersama Wong Licik?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak