Masa kampanye Pemilihan Umum 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sementara itu, hari pemungutan suara akan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pada Pemilu 2024 mendatang, ada sejumlah pihak yang dilarang untuk bergabung sebagai tim sukses alias timses dalam Pemilu. Siapa mereka? Di antaranya ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat tertentu di pemilu Presiden 2024 tersebut.
Aturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan beberapa pejabat pemerintahan yang juga dilarang untuk bergabung sebagai tim kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden 2024, antara lain yaitu:
- Ketua MK dan Ketua MA
- Wakil dan Hakim Agung pada MA
- Seluruh Hakim Badan Peradilan
- Anggota BPK
- Gubernur
- Deputi Bank Indonesia (BI)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI dan Polri
- Kepala dan Perangkat Desa
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa
- Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Komisaris dan Direksi
Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 280 ayat (3).
Dalam Undang-Undang Pemilu tersebut juga telah diatur sanksi pidana penjara dua tahun lamanya, dan denda sebesar Rp 24 juta khusus untuk petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD, jika seandainya terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 522, yang berbunyi:
“Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”
Tidak hanya itu, Undang-Undang Pemilu tersebut juga mengatur tim kampanye kandidat dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apabila terbukti menerima dana tersebut, maka tim sukses akan dikenakan sanksi dan wajib menyerahkan dana yang diterima ke kas negara.
Baca Juga: Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 339 ayat (2) yang berbunyi:
“Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja
-
Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
-
Anies Baswedan Bicara Soal Potensi Polarisasi di Pemilu 2024
-
Daripada Tuding Sana-sini, SBY Mending Konfirmasi ke Jokowi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Optimis Menang Pemilu 2024: Kita Bersama Wong Licik?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia