Suara.com - Tragedi Kanjuruhan jadi salah satu insiden berdarah terbesar si dunia sepak bola Indonesia.
Hingga saat ini, diketahui korban jiwa sudah mencapai 182 orang dan masih ada 20 orang dalam keadaan kritis dan menjalani perawatan intensif.
Insiden yang terjadi saat laga Arema vs Persebaya ini diduga berasal dari gas air mata yabg disemprot petugas untuk membubarkan masa. Namun, hal tersebut jelas dilarang oleh FIFA yang tertuang dalam Disciplinary Code.
Permasalahan gas air mata ini pun menjadi ancaman bagi Indonesia dalam penyelenggaraan kontes sepakbola. Simak inilah 5 fakta pelarangan FIFA soal gas air mata.
1. Pelemparan gas air mata sebabkan suporter panik
Walaupun tujuan gas air mata tersebut untuk membubarkan massa, namun penggunaannya di lapangan sepakbola jelas menyalahi aturan FIFA.
Kepanikan yang terjadi akibat gas air mata tersebut membuat banyak suporter berlarian karena panik dan banyak dari mereka yang terinjak-injak hingga menyebabkan korban jiwa.
2. Tanggung jawab klub Arema dan PSSI tertuang di Displinary Code FIFA Pasal 16
Dalam Displinary Code FIFA, tertulis jelas bahwa setiap klub bola dan asosiasi yang menaunginya bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan kontes sepakbola dan tertulis pada pasal 16 FIFA Disciplinary Code tentang ketertiban dan keamanan di pertandingan. Adapun pasal 16 tersebut tertulis sebagai berikut :
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Dipastikan Kena Sanksi Berat dari FIFA
- Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:
a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberi tahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;
b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;
c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;
d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif danefektif;
e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadion dan bahwa pertandingan diatur dengan benar.
3. Tindakan kepolisian sudah diperingati dalam pasal 16 ayat 2 Disiplinary Code FIFA
Berita Terkait
-
Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan
-
Kapolri Wajib Tegas Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Buntut Tragedi Kanjuruhan
-
Menpora Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Tekankan Edukasi Penonton
-
18 Jenazah Suporter Arema FC Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Terindentifikasi
-
Kericuhan Suporter Sebabkan Ratusan Orang Meninggal, Menpora Harap Indonesia Tidak Disanksi FIFA
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan