Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengutuk keras insiden Stadion Kanjuruhan Malang, pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Badan Pekerja Kontras, Fatia Maulidiyanti mengatakan, tidak dapat mentoleril aksi represif yang dilakukan oleh pihak aparat.
Dalam video yang beredar, kata Fatia, terlihat aksi represif aparat terlihat dengan adanya pemukulan dengan menggunakan tongkat kepada para supporter yang masuk kedalam lapangan usai wasit meniup peluit panjang atau saat waktu pertandingan telah berakhir.
“TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan dalam menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan,” kata Fatia dalam keterangannya, yang diterima Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Menurut Fatia, tindakan represif petugas merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP,” ungkap Fatia.
Kemudian, Fatia juga tidak membenarkan tentang adanya penembakan gas air mata yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk mengurai massa yang masuk kedalam lapangan pertandingan.
Ia menilai, penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Fatia.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi hingga Puan Maharani Berduka, Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan
Penggunaan gas air mata juga, kata Fatia, juga bertentangan dengan ketentuan FIFA. Dalam artikel 19 point b yang melarang menggunakan senjata api dan gas air mata.
“Penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola,” katanya.
Fatia melihat, penggunaan gas air mata merupakan pelanggaran dan tindakan yang tidak terukur lantaran mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia seperti mata kemerahan, sesak nafas, dan dampak lainnya mengakibatkan mual dan muntah.
“Hal tersebut diperparah dengan kondisi stadion yang over kapasitas dan ruang yang tidak memungkinkan memberi kesempatan orang-orang untuk bergerak secara leluasa karena dalam kondisi panik dan terbawa arus massa,” jelasnya.
Kontras mendesak agar Kapolri atau Propam Polri dapat mengusut sekaligus mengevaluasi tindakan kepolisian yang memperburuk situasi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Selain itu, Kontras juga mendesak Panglima TNI atau Komandan Puspom TNI untuk mengusut dan mengevaluasi prajurit yang terlibat melakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina