Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara kasus dugaan korupsi ajang mobil balap listrik atau Formula E hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
"Masih melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Ali mengatakan pihaknya masih terus melakukan telaah dan analisis atas laporan yang dilakukan oleh masyarakat. Telaah untuk memastikan bahwa apakah adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
"Untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak," ujar Ali
"KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan,"tambahnya
Ali menjelaskan dalam proses penanganan perkara, internal KPK tentunya melakukan ekspose atau gelar perkara. Dimana, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum.
"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum. Semua peserta expose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya," kata Ali
Maka itu, kata Ali, dalam proses penyelidikan secara terbuka, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu. Namun, setiap dalam penanganan perkara di KPK harus berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya,"ucap Ali
Ali mengatakan tuduhan kontraproduktif terhadap lembaga antirasuah tentu tidak hanya bergulir saat pengusutan kasus dugaan korupsi formula E. Namun, KPK sudah diterpa bahkan turut diseret dalam kepentingan politik sejak awal KPK berdiri.
"KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," kata Ali
Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.
"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," imbuhnya
Sebelumnya, KPK dalam proses penyelidikan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam proses klarifikasi untuk dimintai keterangan. Diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi hingga Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.
Ada pula, Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto juga sempat dipanggil oleh KPK. Ia mengatakan kedatangannya di lembaga antirasuah atas permintaan KPK untuk kembali menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya sempat diserahkan ke KPK.
Berita Terkait
-
Upaya Jadi Capres Bakal 'Dijegal' Status Tersangka Formula E, Relawan Anies: KPK Jangan Jadi Alat Politik!
-
Heboh Isu Ketua KPK Firli Bahuri Jegal Anies Baswedan, Analis Politik Duga Perintah Istana?
-
MRP: Mari Kita Beri Dukungan kepada Lukas Enembe untuk Jalani Proses Hukum
-
Tegas! MRP Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum di KPK
-
Anggota MRP ke Lukas Enembe: Harus Kooperatif Terhadap Proses Hukum KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra