Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara kasus dugaan korupsi ajang mobil balap listrik atau Formula E hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
"Masih melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Ali mengatakan pihaknya masih terus melakukan telaah dan analisis atas laporan yang dilakukan oleh masyarakat. Telaah untuk memastikan bahwa apakah adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
"Untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak," ujar Ali
"KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan,"tambahnya
Ali menjelaskan dalam proses penanganan perkara, internal KPK tentunya melakukan ekspose atau gelar perkara. Dimana, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum.
"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum. Semua peserta expose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya," kata Ali
Maka itu, kata Ali, dalam proses penyelidikan secara terbuka, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu. Namun, setiap dalam penanganan perkara di KPK harus berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya,"ucap Ali
Ali mengatakan tuduhan kontraproduktif terhadap lembaga antirasuah tentu tidak hanya bergulir saat pengusutan kasus dugaan korupsi formula E. Namun, KPK sudah diterpa bahkan turut diseret dalam kepentingan politik sejak awal KPK berdiri.
"KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," kata Ali
Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.
"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," imbuhnya
Sebelumnya, KPK dalam proses penyelidikan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam proses klarifikasi untuk dimintai keterangan. Diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi hingga Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.
Ada pula, Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto juga sempat dipanggil oleh KPK. Ia mengatakan kedatangannya di lembaga antirasuah atas permintaan KPK untuk kembali menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya sempat diserahkan ke KPK.
"Menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK waktu itu datang ke kantor. Kita serahkan kelengkapan-kelengkapannya," kata Widi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Upaya Jadi Capres Bakal 'Dijegal' Status Tersangka Formula E, Relawan Anies: KPK Jangan Jadi Alat Politik!
-
Heboh Isu Ketua KPK Firli Bahuri Jegal Anies Baswedan, Analis Politik Duga Perintah Istana?
-
MRP: Mari Kita Beri Dukungan kepada Lukas Enembe untuk Jalani Proses Hukum
-
Tegas! MRP Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum di KPK
-
Anggota MRP ke Lukas Enembe: Harus Kooperatif Terhadap Proses Hukum KPK
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!