Suara.com - Komisi III DPR menetapkan sembilan calon anggota terpilih Komnas HAM periode 2022-2027. Penetapan tersebut dilakukan usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Jumat (30/9/2022).
Keputusan terkait sembilan calon anggota pun ditetapkan Komisi III dalam rapat pleno pada Senin (3/10/2022) siang. Ada sembilan calon anggota terpilih dari 14 nama yang mengikuti fit and proper test.
"Sudah. Ada sembilan nama," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Dari sembilan nama tersebut, Komisi III memilih Atnike Nova Sigiro sebagai calon Ketua Komnas HAM.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan keputusan Komisi III tentang calon anggota Komnas HAM itu akan dibawa ke rapat paripurna penutupan masa sidang, Selasa besok.
Berikut nama-nama calon anggota terpilih Komnas HAM:
- Abdul Haris Semendawai
- Anis Hidayah
- Atnike Nova Sigiro (Ketua)
- Hari Kurniawan
- Prabianto Mukti Wibowo
- Pramono Ubaid Tanthowi
- Putu Elvina
- Saurlin P Siagian
- Uli Parulian Sihombing
Gelar Fit and Proper Test
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komnas HAM RI untuk periode 2022-2027. Diketahui sebanyak 14 calon akan mengikuti uji kelayakan tersebut.
Berdasarkan agenda yang diterima, proses uji kelayakan itu dimulai selama dua hari. Mulai dari Jumat (30/9) dengan menguji 12 calon dan dilanjutkan pada Senin (3/10) dengan menguji 2 calon dan kemudian dilanjutkan rapat pleno Komisi III untuk pengambilan keputusan.
Baca Juga: Tersangkut Pendalaman Masalah HAM, Kadivkum Polri Tak Lolos Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan jadwal fit and proper test tersebut.
"Ya benar," kata Habiburokhman dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Meski jadwal sudah dibuat, Habiburokhman mengatakan bahwa dirinya ingin mengusulkan agar proses uji kelayakan bisa diselesaikan dalam satu hari pada Jumat.
Ia berpandangan uji kelayakan bisa dilakukan hingga Jumat malam untuk selanjutnya diambil keputusan.
"Kalau bisa hari ini, bisa sampai malam. Usul saya bisa dipercepat satu hari ini," kata Habiburokhman.
Bukan tanpa sebab, pasalnya proses uji kelayakan calon anggota Komnas HAM terbilang terlambat karena Selasa pekan depan DPR sudah rapat paripurna penutupan masa sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR